KPK Kantongi Bukti Kuat Aliran Dana ke Menteri Agama Terkait Jual Beli Jabatan

KPK Kantongi Bukti Kuat Aliran Dana ke Menteri Agama Terkait Jual Beli Jabatan
Menteri Agama / foto: net

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan punya bukti kuat adanya aliran dana ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama(Kemenag).

Aliran dana ini bakal dibeberkan KPK dalam proses persidangan.

"Di dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana, nanti satu per satu akan dibuktikan dalam proses persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyahkepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin disebutkan Lukman sebagai salah satu pihak yang turut kecipratan aliran dana jual beli jabatan di Kemenag. Lukman disebut menerima Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Lukman membantah menerima uang tersebut. Lukman mengklaim dirinya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi tidak pernah menerima Rp 50 juta yang disebut diberikan Haris di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019.

Lukman juga membantah menerima uang Rp 20 juta yang disebut dalam surat dakwaan diberikan Haris saat bertemu di Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret.

Lukman hanya menyebut Haris memberikan uang Rp 10 juta kepada ajudannya dengan alasan tambahan honorarium. Namun, uang tersebut baru diketahui Lukman setelah tiba di Jakarta. Pemberian uang tersebut pun telah dilaporkan dan dikembalikan Lukman kepada KPK.

Menanggapi hal ini, KPK tak ambil pusing dengan bantahan Lukman. KPK meyakini telah mengantongi bukti dan informasi yang kuat adanya pemberian uang kepada politikus PPP tersebut.

"Kalau bantahan kan sering ya kita dengar. Banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja. Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan," tegas Febri.

Bahkan untuk memperkuat bukti dugaan ini, KPK bakal menghadirkan Lukman dalam proses persidangan. Termasuk, menghadirkan saksi dan bukti lain yang memperkuat aliran uang untuk Lukman.

"Tentu Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu tentu juga akan dihadirkan di persidangan," kata Febri.

Tak hanya Rp 70 juta, Lukman juga diduga menerima uang lainnya. Saat ini, KPK masih mendalami uang Rp 180 juta USD 30.000 yang disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim beberapa waktu lalu. KPK meyakini uang ratusan juta tersebut terkait dengan jual beli jabatan. Untuk itu, Febri memastikan, KPK bakal membeberkan asal usul uang ratusan juta di laci ruang kerja Lukman dalam proses persidangan.

"Itu nanti akan dibuka di persidangan saya kira karena itu kan bagian dari uang atau benda yang kami sita dalam proses penyidikan tapi sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini, bisa saja itu nanti itu bagian dari proses pembuktian. Apakah nanti akan ada pengembangan atau tidak itu lain hal ya, nanti kita lihat di proses persidangan," ujar Febri.

Diberitakan, Jaksa KPK mendakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin telah menyuap Romahurmuziy alias Romy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP, dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag. Suap sebesar Rp 325 juta itu diberikan Haris kepada Romy dan Lukman agar lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Jaksa menyatakan, Romy dan Lukman berperan mengintervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Padahal, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index