Terkait Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Tak Ada Urusan Pemerintah

Terkait Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Tak Ada Urusan Pemerintah
Jokowi / foto: internet

Riaukarya.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Malaysia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menegaskan kasus tersebut tak berurusan dengan pemerintah.

Jokowi mengatakan penyelenggaraan pemilu merupakan urusan lembaga independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menegaskan tidak ada urusan pemerintah di dalam negeri terkait pelaksanaan pemilu RI di luar negeri.

"Ingat ya, ini urusan pemilu adalah urusannya KPU yang independen. KPU itu di luar negeri itu namanya PPLN tidak ada yang namanya urusan yang pemerintah di sini, nggak ada. KPU ada PPLN, PPLN menyelenggarakan pemilu di luar negeri. Sudah," terang Jokowi ditemui wartawan seusai kampanye di kawasan Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4/2019).

Jokowi juga menegaskan penyelidikan soal surat suara yang tercoblos di Malaysia itu merupakan urusan Bawaslu. Dia menyebut persoalan itu bisa menjadi urusan Polri jika ditemukan unsur pidana.

"Ya seperti yang saya sampaikan ya, itu dicek saja dilakukan investigasi baik oleh Bawaslu baik oleh kepolisian," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu bisa melakukan penindakan. Polri juga diminta bertindak jika ada unsur pidana dalam kasus ini.

"Kalau ada yang dilanggar, Bawaslu bisa menindak, atau kalau ada pidananya, ya, Polri harus tegas. Polisi harus tegas melakukan tindakan hukum, itu saja," tutur Jokowi.

Sebelumnya, caleg PAN Eggi Sudjana melaporkan soal surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, ke Bawaslu. Eggi merasa dirugikan atas adanya peristiwa tersebut. 

"Persoalan seriusnya saya ke sini adalah sebagai caleg dari PAN nomor urut 3 dapil luar negeri jadi saya dirugikan betul dengan kondisi ini, punya hak hukum saya mempersoalkan ini," ujar Eggi di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4). 

Adapun pihak yang dilaporkan adalah Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pengawas Pemilu di Luar Negeri (Panwas LN) di Malaysia, KPU, capres nomor urut 01 Joko Widodo, serta caleg Partai NasDem Davin Kirana dan Ahmad. 

Pihak-pihak tersebut dilaporkan atas alasan dugaan jual-beli suara, kelalaian dari penyelenggara pemilu, dan diduga serta upaya kecurangan yang terstruktur dan sistematis. Pengacara Eggi, Pitra Romadhoni, meminta Bawaslu mengusut kasus tersebut serta mendesak agar Jokowi sebagai capres didiskualifikasi. 

"Untuk itu, karena memang ini yang tercoblos adalah 01 dan caleg daripada Partai NasDem klien kami menginginkan Saudara Jokowi didiskualifikasi. Yang kedua, dari caleg NasDem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindak lanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu," kata Pitra.***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index