Bulan April 2019, Seluruh Desa di Inhu Wajib Miliki Bumdes

Bulan April 2019, Seluruh Desa di Inhu Wajib Miliki Bumdes
Plt Kadis PMD Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si

INHU - Seluruh desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diharuskan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu memberi batas waktu kepada seluruh desa hingga akhir Bulan April 2019 ini untuk bisa membentuk BUMDes.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dimas PMD Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Plt Kepala Dinas PMD Inhu, Boby Rachmat melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Teknologi Tepat Guna, Yenielita dijelaskan bahwa ada 10 desa di Kabupaten Inhu yang belum membentuk BUMDes.

"Memang kemari banyak yang belum membentuk BUMDes, namun sekarang tinggal 10 desa lagi," kata Yenielnita.

Yeni menjelaskan pembentukan BUMDes tersebut harus disegerakan, agar dana dari provinsi sebesar Rp 200 juta bisa dicairkan. Sementara itu di sejumlah desa saat ini berkeinginan untuk menggabungkan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) dengan BUMDes.

Permasalahannya banyak desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana UED SP sebesar Rp 500 juta.

"Ini harus clear dulu, harus diselesaikan dulu pinjaman Rp 500 juta itu," kata Yeni.

Sehingga menurut Yeni saat penggabungan nantinya, dana usaha simpan pinjam tidak disamakan dengan usaha BUMDes tersebut.

Yeni melanjutkan untuk percepatan pembentukan BUMDes ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan kecamatan.

"Kita sampaikan kepada pihak kecamatan yang desanya belum memiliki BUMDes agar diimbau segera membentuk BUMDes," kata Yeni.

Sementara itu, Boby mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa membantu desa baik berupa sosialisasi maupun pendampingan teknis agar desa tersebut bisa segera membentuk BUMDes.

"Kita memberikan pendampingan agar BUMDes ini terbentuk dan terperhatikan," pungkasnya. (adv)

Berita Lainnya

Index