Pengelolaan Keuangan Desa di Inhu Gunakan Aplikasi Siskeudes 2.0

Pengelolaan Keuangan Desa di Inhu Gunakan Aplikasi Siskeudes 2.0
Kabid BKAD Dinas PMD Inhu, Dudi Sumbari S.AB

INHU - Pengelolan keuangan desa pada tahun 2019 menggunakan aplikasi Siskeudes 2.0. Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya.

Plt Kepala Dinas PMD Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si saat dikonfirmasi melalui Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa (BKAD), Dudi Sumbari S.AB mengungkapkan bahwa dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

“Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi,” ujar Dudi Sumbari, 23 Januari 2019.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah sebuah aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah meluncurkan aplikasi siskeudes versi 2.0. Aplikasi ini sudah disesuikan dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang terbaru yaitu Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peluncuran Siskeudes versi 2.0 bertujuan untuk lebih memudahkan desa dalam pembuatan Peraturan Anggaran Pendapatan Belanjan Desa (APBDes) dan pengwujudan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes

Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi Siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018 diantaranya :

1. Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku;

2. Aplikasi Siskeudes memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa;

3. User friendly sehingga memudahkan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa;

4. Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi;

5. Dibangun dan dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa (built-in internal control), Kesinambungan Maintenance karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah;

6. Aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan SIPEDE milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

SIPEDE adalah sebuah sistem aplikasi monitoring yang digunakan oleh Kementerian Desa untuk pemantauan dan monitoring pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan kontinyu pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Dengan kehadiran Siskeudes versi 2.0 menuntut para operator aplikasi keuangan desa untuk meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi ini,” harapnya. (fan)
 

Berita Lainnya

Index