Rampas Kendaraan Nasabah Tanpa Surat, Debt Collector Tewas Diamuk Massa

Rampas Kendaraan Nasabah Tanpa Surat, Debt Collector Tewas Diamuk Massa
Warga menghakimi pelaku hingga tewas. (Foto:RRI)

Riaukarya.com - Seorang debt collector berinisial M (51) tewas meregang nyawa setelah ketahuan warga mengambil paksa kendaraan dan menyebabkan aksi main hakim sendiri. Warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut tewas diamuk massa, Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Sebelum tewas, M bersama lima rekannya diamuk massa, karena diduga mengambil paksa satu mobil jenis Mitsubishi L300 milik konsumen di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dari keterangan Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza menyebut, M tewas setelah diamuk massa dan mengalami luka serius di bagian kepala  seperti yang dikutip Bengkulu Today. 

Sementara lima rekan lainnya adalah PK (41) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru Riau, LC (31) warga Pekanbaru Riau, DR (42) Padang Panjang hanya mengalami luka ringan. 

Menurut Kasat, mulanya ada 8 debt collector yang mengambil unit Mistubishi L 300 milik Egi. Saat itu, Egi sedang membawa tandan buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan sekitar pukul 12.00 WIB.

Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan. Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok. Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam. 

Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu yang membuat kaca mobil pecah. Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan. Bahkan warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak. 

Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga. Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan M meninggal dunia. 

Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya. "Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.

Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.

Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung. "M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.

Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut. Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.

Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.

Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.

Ditambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016. Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.

Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan debitur dalam hal ini perusahaan leasing. (*)

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index