Bhabinkamtibmas Desa Bandar Padang: Meracun Ikan di Sungai Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1,2 Miliar

Bhabinkamtibmas Desa Bandar Padang: Meracun Ikan di Sungai Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1,2 Miliar
Bhabinkamtibmas Desa Bandar Padang dan Desa Beligan Bripka Jasdirman beserta perangkat desa setempat bentang sepanduk larangan meracun ikan

INHU - Memasuki musim kemarau tahun ini, Kapolsek Seberida melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah desa binaan memberikan imbauan dan sosialisasi tentang larangan menangkap ikan di sungai maupun di danau dengan cara meracun menggunakan potasium, insektisida, menyetrum, tuba, dan menggunakan bahan peledak.

Hal ini tentunya akan membuat habitat kehidupan di sungai seperti ikan populasinya akan berkurang dan apabila peracun ikan dibiarkan tak pelak lagi ikan dan sejenisnya bisa punah.

Demikian disampaikan Kapolsek Seberida Kompol Barzawi melalui Bhabinkamtibmas Desa Bandar Padang, Bripka Jasdirman pada saat sosialisasi terkait hal tersebut bertempat di kantor Desa Bandar Padang yang dihadiri Kades Suherman beserta perangkatnya, Kadus, RT, RW dan tokoh masyarakat, pada Jumat (8/3/2019).

Jasdirman mengimbau ditujukan kepada masyarakat melalui Ketua RW/RT dan aparatur desa yang wilayahnya ada aliran sungai untuk mengawasi dan melaporkan segera ke pihak yang berwajib bila mengetahui ada warga yang menangkap ikan dengan cara meracun dan menyetrum.

Bhabinkamtibmas Desa Bandar padang itu mengatakan, dilarang meracuni ikan menggunakan Insektisida, potasium,tuba dan setrum sesuai peraturan dan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 31 Tahun 2004.

“Meracun ikan di sungai dengan menggunakan Insektisida, potasium dan setrum selain memusnakan habitat ikan dan sejenisnya dapat mencemari lingkungan. Mari kita jaga dan lestarikan habitat kehidupan di sungai," ujar Jasdirman.

"Larangan meracun dan mensetrum ikan di sungai pelakunya bisa di kenakan pasal tindak pidana di hukum penjara dengan kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp.1.200.000.000 (Satu miliyar dua ratus juta rupiah)," tambahnya.

Selain itu, pelaku peracun dan menyetrum ikan di sungai dapat di kenakan sanksi cukup berat, yaitu dengan kurungan penjara dan denda sejumlah uang yang cukup besar. 

Oleh karenanya, kepada warga yang megetahui pelaku meracuni dan mensetrum ikan di sungai, supaya melaporkan Ke Bhabinkamtibmas atau pihak terkait.

Selain itu juga Bhabinkamtibmas Bripka Jasdirman juga mengimbau larangan Karhutla baik disengaja maupun tidak disengaja serta imbauan Kamtibmas terkait akan dilaksanakannya pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan berlangsung. (Haris)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index