Waspada, Gadaikan Motor yang Masih Kredit Bisa Dipenjara 2 Tahun

Waspada, Gadaikan Motor yang Masih Kredit Bisa Dipenjara 2 Tahun
Yudhia Sikumbang / foto: IP

Riaukarya.com - Melakukan gadai kendaraan terutama sepeda motor merupakan salah satu cara yang dapat anda lakukan ketika membutuhkan dana secara cepat dalam jumlah yang besar. 

Maka berhati-hatilah, pasalnya gadai mobil/sepeda motor dalam keadaan belum lunas atau masih kredit di Leasing merupakan hal yang tidak diperbolehkan baik secara ketentuan maupun hukum. Jika barang yang digadaikan masih dalam proses kredit di Leasing, maka seorang debitur tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli kendaraan tersebut. 

Debitur dapat dikenakan sanksi pidana apabila diketahui dengan sengaja dan melawan hukum, mengalihkan, menyewakan, atau pun menggadai objek fidusia yang dijaminkan dapat dikenakan padal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia Tidak hanya itu, seorang penerima/pihak ketiga yang menerima objek fidusia juga dapat dikenakan pasal hukum pidana sesuai KUHp boleh jadi pasal 480 kuhp yang jelas perlindungan hukum bagi penerima objek, bagi objek fidusia yang bermasalah itu tidak ada

Demikian untuk mengantisipasi agar debitur tidak melanggar hukum, karena saat ini masyarakat kita cenderung konsumtif terlena dengan murahnya kredit kendaraan baik motor ataupun mobil yang persoalannya obyektif/uang muka yang minim serta syarat pengajuan kredit yang mudah dan tepat, bagi sebagian orang ini sangat menguntungkan dan ada yang merasa dirugikan.

Singkatnya saya menghimbau bagi masyarakat dalam hal melakukan kredit jika kalian menunggak dalam pembayaran kredit obyek fidusia, saya sarankan agar jangan melakukan. Pemindahtanganan obyek fidusia tersebut seperti, mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan obyek fidusia tersebut karena dengan tanpa izin tertulis dari leasing (Penerima Fidusia) anda dapat dijerat dengan pidana. 

Dapat kita ketahui adapunModus pelaku pada kasus-kasus seperti ini yaitu mengalihkan benda bergerak objek jaminan fidusia, "tanpa itikad tidak baik" tanpa sepengetahuan kreditur (pihak penerima fidusia). Inilah unsur-unsur yang juga harus dibuktikan untuk membuktikan pelaku disini telah memenuhi unsur dari pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu: "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)".

Unsur-unsur dalam pasal dibagi dua :
a. Unsur obyektif:
- Mengalihkan
- Menggadaikan
- Menyewakan
- Benda obyek jaminan fidusia
- Pemberi fidusia
- Tanpa persetujuan tertulis


b. Unsur subyektif:
- Melawan hukum
- Dengan sengaja.

Jadi delik dalam tindak pidana ini adalah delik alternatif, yang dibuktikan dipersidangan adalah dalam hal pemberi fidusia tersebut "mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, dengan sengaja dan melawan hukum"

Contoh apabila hanya mengalihkan dengan cara sengaja melawan hukum ini udah bisa dijerat, mengenai pembuktiannya, "ya tentu dipersidangan".

Namun jika ingin melakulan pengalihan penyewaan atau menggadai harus membuat izin tertulis kepada pihak penerima fidusia (leasing) Sesuai pasal 23 UU fidusia. Namun jika ini dilanggar ya konsekuensinya kembali pasal 36 uu fidusia, 2 tahun ancaman penjara. ***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index