KPK Sebut Pencegahan Korupsi di Riau Sudah Bagus

KPK Sebut Pencegahan Korupsi di Riau Sudah Bagus

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat saat ini masalah korupsi di Provinsi Riau sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

"Tadi kita lihat nilai rencana aksi pencegahan korupsi di masing-masing daerah cukup bagus, meski ada yang menurun. Tapi itu tidak menjamin korupsi tidak terjadi," kata Koordinator Wilayah II Sumatera Korsubgah KPK, Asliansyah M Nasution dilansir dari cakaplah.com, terbit Selasa (26/2/2019). 

Namun menurutnya tak lepas dari pendampingan Korsubgah KPK terhadap pemerintah daerah di Riau untuk mencegah terjadinya korupsi. 

"Tapi semua tergantung komitmen masing-masing daerah, karena perbaikan sistem dan pembinaan sumber daya manusia sudah kita lakukan," ujarnya. 

"Artinya, walaupun nilainya rencana aksi pencegahan korupsi bagus, kalau komitmennya tidak berubah maka bisa saja terjadi korupsi. Prinsipnya duanya harus dijalankan, sistem dan komitmen," sambungnya. 

Karena itu, lanjut pria yang akrab disapa Coky ini, ke depan pihaknya akan melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) melihat data kualitatif dan kuantitatif atas rencana aksi Korsubgah KPK. 

"Ini (SPI) salah satu yang akan kita dorong. Jika kuantitatifnya sudah baik, bagaimana dengan kualitatifnya. Nanti kerjasama antara BPS dengan Pemda di Riau menilai bagaimana kondisi wilayah yang disurvei," paparnya.

Disamping itu, agar kepala daerah di Riau tidak terjerat kasus korupsi, maka pihaknya menyarankan agar Gubernur Riau Syamsuar dapat memperhatikan beberapa hal. 

"Ya jelaslah ada beberapa yang perlu menjadi perhatian pak Gubernur seperti masalah perizinan, APIP, aset daerah dan penerimaan daerah," sarannya. 

"Saya kira tadi pak gubernur sudah tegas. Dan itu semua (saran) sudah saya sampaikan ke pak gubernur. Pak Gubernur tolong wilayah-wilayah tersebut harus diperhatikan. Saya harap jangan nambah (kepala daerah tertangkap KPK)," tukasnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Korsubgah KPK Wilayah Riau, Juned Junedi menyampaikan nilai rencana aksi pencegahan korupsi di Riau tahun 2018 masih diatas rata-rata nasional hanya 58 persen. 

"Khusus untuk Riau ada masuk zona hijau tua dari 34 provinsi, sedangkan dua provinsi lainnya yakni DKI Jakarta dan Gorontalo. Artinya itu menunjukan capaian rencana aksi pencegahan korupsi di Riau tahun 2018 sudah diatas rata-rata nasional hanya 58 persen, sedangkan hijau tua nilai rencana aksinya diatas 76 persen sampai 100 persen," paparnya. 

Sedangkan 12 kabupaten/kota di Riau termasuk Pemprov Riau capaian rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2018 juga diatas rata-rata nasional. Dimana nilai tertinggi dicapai Pemkab Inhil 90 persen dan Pemko Pekanbaru 87 persen. 

Atas capaian hasil evaluasi tersebut KPK menegaskan, bahwa informasi capaian ini terbatas pada capaian hasil pelaksanaan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Nilai yang dicapai tidak dapat dijadikan acuan bahwa daerah yang bersangkutan bebas dari tindak pidana korupsi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di Provinsi Riau, untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel. 

Selain mengimbau, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Selanjutnya, KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Riau untuk menjalankan rekomendasi tersebut dan memantau keberlangsungan rencana aksi. 

"KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif, dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apapun," tukasnya.***
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index