Ikut Kampanye untuk Caleg, Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara

Ikut Kampanye untuk Caleg, Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara
Kades Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir (Inhil), Syahrial, Menjalani Sidang Vonis di PN Tembilahan, Senin (4/2)./ foto: istimewa

INHIL - Syahrial dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum karena ikut mengajak pemilih untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg). Untuk itu, oknum Kepala Desa (Kades) Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir (Inhil) itu divonis 8 bulan penjara.

Vonis itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan yang dipimpin Nurmala Sinurat, Senin (4/2/2019). Dalam putusannya, selain pidana penjara majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan penjara.

Vonis tersebut itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syahrial dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan.

Menurut Hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tentang ikut mengajak pemilih  memenangkan salah satu caleg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar Rp5 juta lima juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama  2 bulan," ujar Hakim Ketua Nurmala Sinurat yang didampingi hakim anggota Saharudin Ramanda dan Andy Graha.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding. Hal itu sebagaimana diungkapkan Rois Habib yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Inhil.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding," kata Rois Habib usai persidangan.

Lebih lanjut Rois mengatakan, hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lainnya untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar undang-undang dan peraturan pemilu.

"Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Inilah yang dilanggar Syahrial," jelas Rois. 

Selain itu, Rois menceritakan kronologis temuan tersebut. Kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu ini sendiri bermula saat Syahrial yang merupakan Kades Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, ikut dan juga memfasilitasi kegiatan silaturahmi caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu.

Saat itu, Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam oleh salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat.

Namun, hal yang dinilai melanggar UU Pemilu yang dilakukan Syahrial tersebut baru diketahui oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Inhil pada tanggal 14 Desember 2018. Sebab baik PKD maupun Panwaslu kecamatan setempat tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang kepala desa.

"Setelah kita lakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember tersebut langsung kita buatkan Form Temuan dan selanjutnya kasusnya terus kita proses hingga saat ini," beber Rois.

Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Inhil melakukan Klarifikasi saksi-saksi. Lalu, pada 7 Januari 2019, Bawaslu Inhil bersama dengan Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan rapat penyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke dua (SG-2).

"18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian. Dan di tanggal yang sama dilakukan penyampaian berkas ke JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil," kata Rois.***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index