Beredar Foto Berisi Kebijakan Presiden Tunisia Dorong Poligami, Begini Faktanya

Beredar Foto Berisi Kebijakan Presiden Tunisia Dorong Poligami, Begini Faktanya

Riaukarya.com - ISU poligami di Indonesia memang tengah mearak diperbincangkan, bahkan telah merambah ke dunia teknologi. Hal ini ditandai dengan kemunculan berbagai situs dan aplikasi yang mempromosikan poligami. Salah satunya adalah situs ayopoligami.com.

Tidak hanya itu, baru-baru ini, masyarakat juga dikejutkan dengan beredarnya sebuah foto yang berisikan kebijakan poligami di Tunisia yang dikeluaran oleh presiden. Isi kebijakan tersebut antara lain:


1. Setiap laki-laki wajib menikah minimal dua kali atau lebih.

2. Negara Tunisia menanggung biaya pernikahan kedua.

3. Biaya hidup istri ke-2, 3, dan 4 ditanggung negara

4. Laki-laki yang menolak keputusan ini dikenakan hukum penjara minimal 2 tahun.

5. Wanita yang berusaha melarang suaminya menikah lagi dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun.

Sekilas memang terlihat meyakinkan, mengingat foto tersebut dilengkapi sebuah dokumen bertuliskan huruf Arab, lengkap dengan stempel dan logo yang diklaim mirip seperti logo Pemerintahan Tunisia.

Namun setelah Okezone telusuri, kebenaran berita tersebut masih patut untuk dipertanyakan, bahkan ada indikasi hoax karena berasal dari sumber yang tidak valid. Foto itu diambil dari sebuah blog dengan domain gumilir.wordpress.com

Jika ditelisik dari sejarah kebijakan poligami di Tunisia, sejak 1956, negara tersebut sebetulnya secara resmi telah menghapuskan kebijakan poligami yang berlaku hingga saat ini. Tunisia bahkan menjadi negara Arab pertama yang menghapuskan poligami dari konstitusi negara atas perintah Presiden pertama Tunisia, Habib Bourguiba.

Kebijakan tersebut kemudian diperbaharui dan kini didasari pada mazhab Maliki dan Hanafi. Pada awalnya, tidak mudah memberlakukan kebijakan ini karena terdapat perbedaan dengan ketetapan hukum klasik.

Bahkan, untuk memberlakukan hukum itu secara resmi, Pemerintah Tunisia harus merangkul para Syekh dari Universitas Ezzitouna (universitas tertua di dunia).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Okezone, Pemerintah Tunisia justru memberlakukan hukuman satu tahun penjara dan denda 240 Dinar Tunisia (Rp1,5 juta), bagi orang yang menikahkan seseorang yang berpoligami.

Sementara bagi para suami yang melakukan poligami, ia wajib memberikan uang bulanan kepada istri yang dipoligami dan anaknya sebesar 1500 Dinar Tunisia (Rp8 juta) setiap bulan, hingga ia meninggal dunia.

Uniknya, sejak Kebangkitan Dunia Arab atau dikenal dengan istilah Arab Spring, masyarakat Tunisia kini tengah memperjuangkan isu kesetaraan gender, terutama menyangkut hak-hak wanita dalam dunia politik dan sektor lainnya.

Jadi Okezoners, berhati-hatilah dalam membaca informasi yang beredar di media sosial maupun portal berita manapun. Selalu lakukan double-checking, untuk mengecek keabsahan informasi yang diberikan. (roell)

 

 

Berita Lainnya

Index