Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap dirumah Istri Kedua

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap dirumah Istri Kedua
Ilustrasi

MERANTI - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti meringkus mantan Kepala Desa (Kades). Perkara, melakukan korupsi dana desa. 

Mantan Kades yang diamankan, inisial Ma 41 tahun. Dia diamankan di Jalan DC Manoppo, Kelurahan Pebundayan, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Mubagu, Sulawesi Utara, pada Jum’at (23/11) siang tahun 2018 lalu. 

"Benar, seorang mantan Kepala Desa kita amankan di Sulawesi Utara, terkait dugaan korupsi dana desa," jelas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, Selasa (15/1/2019). 

Penangkapan Kades ini, kata Kapolres, sesuai Dasar: LP/17/III/2018 Tgl 05 Maret 2018. Tentang Perkara Tindak Pidana  Korupsi dalam penerimaan dan Pertanggung jawaban penggunaan, ADD, DD, dan Bantuan Pihak Ketiga PT SRL TA. 2016 Ds Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dijelaskan Laode, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Ma melarikan diri ke Sulawesi Utara.

Kemudian Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor beserta 1 orang anggota tindak pidana korupsi (Tipidkor) melakukan pengejaran dan pencarian ke Kotamubagu Sulawesi Utara.

"Pada hari Jumat 23 Nop 2018, sekitar pukul 13.30 Wita Ma berhasil diamankan di warung makan istri keduanya," ungkap Laode.

Saat ini, sebut Laode, penyidik tengah melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara oknum Kades tersebut. 

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres, untuk dilakukan pemberkasan," pungkas Laode.(rac)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index