Pemkab Inhu Bantah Ada Korupsi Lampu Penerangan Jalan

Pemkab Inhu Bantah Ada Korupsi Lampu Penerangan Jalan
Sekda Inhu, Ir. H Hendrizal M.Si / foto: fb

INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) membantah berita yang beredar di media sosial dan beberapa media online yang mengatakan adanya dugaan korupsi penerangan jalan umum di Kota Rengat sehingga PLN putuskan aliran listrik.

Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum SetdaKab.Inhu, Hj. Asmalia. “Berita yang beredar tentang dugaan korupsi penerangan jalan tersebut tidak benar dan Hoax,” ujar wanita yang biasa disapa Gema ini.

Menurut Gema,sangat tidak tepat jika pemutusan aliran listrik pada lampu penerangan jalan umum di Kota Rengat disebabkan karena adanya dugaan korupsi.  “Tuduhan itu tidak tepat dan tidak berdasar,” tambahnya lagi.

Gema menjelaskan bahwa pembayaran lampu jalan berdasarkan tagihan yang dikeluarkan PLN. kemudian langsung di posting pembayarannya via bank, jadi bisa dicek bahwa jumlah tagihan dan yang kami bayarkan adalah sama.  “jadi dimana korupsinya?” ujar Gema.

Selanjutnya, Gema juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran listrik lampu jalan Kota Rengat sebenarnya sudah di anggarkan pada RAPBD Perubahan 2018, namun tidak disahkan oleh DPRD kala itu.

“Hal ini tentunya tidak akan terjadi jika saja DPRD Inhu mengesahkan RAPBD Perubahan 2018 waktu itu“, lanjutnya.

“Jadi tidak ada indikasi korupsi disini, semua mekanismenya sudah jelas,jika ada yang mengatakan bahwa ada korupsi karena lampu jalan tersebut diputus PLN itu adalah Fitnah,” tegas Gema.

Pemkab Inhu menanggapi pemutusan yang dilakukan oleh PLN dengan sebelumnya berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Riau dan BPKAD Provinsi Riau terkait upaya penyelesaian pembayaran ini. Salah satu upaya Pemkab Inhu adalah dengan memasukkan anggaran hutang yang akan dibayar Tahun 2019 dan telah menjadi DPA Tahun Anggaran 2019. Namun saat dikomunikasikan dengan pihak PLN mereka bersikukuh dengan aturan mereka sendiri tanpa ada kebijakan yang bisa dikeluarkan PLN.

Selanjutnya, untuk menjawab polemik yang beredar di masyakarat tentang pembayaran pajak penerangan jalan dikaitkan dengan putusnya penerangan jalan umum oleh PLN, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu, Arief Fadilah menjelaskan tentang proses pendanaan penerangan jalan umum, “Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibebankan kepada pelanggan dipungut oleh PLN, selanjutnya PLN selaku wajib pajak menyetorkan ke Rekening Bendahara Penerimaan Bapenda dan secara otomatis diautodebet pada hari yang sama ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian dari PAD inilah yang nantinya akan menjadi APBD dan anggaran pembayaran penerangan jalan umumnya dilakukan oleh Bagian Umum Setda,namun tentu saja semua itu setelah melalui mekanisme pembahasan anggaran bersama DPRD”.

Arief juga menambahkan bahwa ketika menjadi pendapatan daerah, dana tersebut dipakai untuk pembiayaan lampu jalan dan juga pembiayaan pembangunan lainnya, sepanjang telah menjadi dokumen APBD.Inisemua sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 56, yang menyatakan bahwa hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (SekdaKab.Inhu) Ir. H. Hendrizal, M.Si meminta masyarakat untuk dapat memilah informasi yang beredar di media sosial. “Pemda Inhu selama ini cukup transparan terhadap berbagai permasalahan, Saya berharap masyarakat dapat mencariinformasi melaluisumber-sumber yang benar, kredibel dan terpercaya, dan gunakan media sosial dengan bijak, jangan sampai menebar fitnah dan hoax sebab sangsi hukumnya sangat berat,” tutupnya.(rls)

Berita Lainnya

Index