Enam Mubaligh Inhu Dinonaktifkan Karena jadi Caleg

Enam Mubaligh Inhu Dinonaktifkan Karena jadi Caleg
Ilustrasi

INHU - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, menonaktifkan sedikitnya enam orang Mubaligh dari kegiatan ceramah agama di majelis taklim maupun khatib sholat jumat. Ini dilakukan karena enam penceramah tersebut diketahui sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Penonaktifan Mubaligh ini berdasarkan surat Bupati Inhu nomor: 311/Kesra/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018, meminta kepada Kantor Kementerian Agama menonaktifkan mubaligh yang menjadi caleg dari jadwal penyuluh dan petugas Pengamalan Pengembangan Agama (P2A) Kecamatan se-Kabupaten Inhu, sebagai Khatib Jumat, ceramah umum dan majelis taklim sampai Pemilu tahun 2019 berakhir.

Permintaan Pemkab Inhu ini disambut postif oleh Kepala Kantor Kemenag Inhu, yang kemudian mengintruksikan kepada seluruh pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kecamatan agar menonaktifkan para Mubaligh Caleg.

"Berdasarkan laporan dari masing - masing KUA, ada enam orang Mubaligh yang menjadi Caleg dan semua sudah dinonaktifkan dari jadwal (P2A)," ujar Kepala Kantor Kemenag Inhu, A Karim dilansir dari Gatra.com terbit Sabtu (5/1).

Dia menjelaskan, instruksi Pemda Inhu ini bertujuan untuk menciptakan Pemilu damai dan guna mencegah masuknya kepentingan politik Caleg pada saat pelaksanaan kegiatan - kegiatan keagamaan. 

"Harapan kami bagi mubaligh agar tetap turut medukung ketentuan tersebut demi menjaga netralitasnya sebagai caleg sampai Pemilu 2019 selesai terlaksana" imbaunya. ***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index