Inhu Belum Tetapkan Besaran UMK, Disnakertrans Provinsi Tunggu Hingga Januari 2019

Inhu Belum Tetapkan Besaran UMK, Disnakertrans Provinsi Tunggu Hingga Januari 2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Provinsi Riau Rasidin Siregar. (Virda Elisya/JawaPos.com)

PEKANBARU - Hingga kini, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Padahal 11 kabupaten/kota lainnya, sudah menetapkan UMK masing-masing sejak akhir November lalu.

"Belum itu (ditetapkan). Saya udah ingatkan kepala dinasnya. Kan gak sulit. Gelar rapat dengan Dewan Pengupahan. Kalau tidak tuntas juga ambil voting saja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Provinsi Riau Rasidin Siregar, Jumat (28/12) siang.

Menurut Rasidin, voting merupakan langkah terakhir jika dalam rapat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tak juga menemukan titik terang. Di mana antara Dewan Pengupahan terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran UMK. "Voting itu pasti ada yang menang. Gunanya pemerintah ya disitu. Itu rahasianya, gak ada masalah," jelasnya.

Meski begitu, Disnakertrans Provinsi Riau tetap akan memberikan batas waktu hingga Januari 2019 mendatang kepada Inhu untuk segera menetapkan besaran UMK. Sebab, mulai 1 Januari nanti, tiap kabupaten/kota harus menetapkan UMK yang sudah disetujui.

"Kalau sampai Januari (tidak juga ditetapkan), maka akan diberlakukan yang 2018. Tak sulit sebenarnya, tapi gak tahu juga saya masalahnya dimana," sebutnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 11 kabupaten/kota. Namun, hanya satu kabupaten yang belum menetapkan, yaitu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.949/XI/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2019. Surat keputusan yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018 kemarin, mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Adapun UMK yang paling tinggi adalah di Kota Dumai sebesar Rp3.118.453, Kabupaten Bengkalis Rp3.005.582. Kedua daerah ini merupakan daerah yang paling tinggi penetapan UMK.

Kemudian di Kabupaten Siak Rp2.809.443, Kabupaten Kuantan Singingi Rp2.806.608, Kabupaten Pelalawan Rp2.766.919, Kota Pekanbaru Rp2.762.852, Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.750.618, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp2.749.909, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.728.647, Kabupaten Kampar Rp2.718.724, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp2.707.384. (JPC)

Berita Lainnya

Index