Berkarir Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berkarir Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kabag Protokoler Setdakab Inhu, Supandi S.Sos, MP

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelas menjadi idaman banyak orang. Lihat saja, ketika dibuka lowongan kerja untuk menjadi CPNS maka berbondong-bondong pendaftar memasukkan lamarannya. Untuk mengisi satu formasi saja, misalnya, jumlah pendaftarnya bisa puluhan kali lipat. Kemudian setelah diterima sebagai CPNS untuk kemudian diangkat sebagai PNS maka yang jadi perhatian berikutnya adalah bagaimana menapaki karir sebagai PNS.

Ketatnya Pola rekruitmen Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 juga tidak mengurangi antusiasme peserta misal di Kabupaten Indragiri Hulu, terdaftar  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, total peserta yang mengikuti ujian seleksi CPNS daerah Pemkab Inhu sebanyak 3679. Dalam seleksi peserta selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade), menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dengan menggunakan  passing grade tersebut.  walaupun jumlah formasi CPNS untuk Kabupaten Inhu yang disetujui sebanyak 316, hanya mampu ditembus 49 orang. Artinya formasi yang sediakan tidak serta merta terisi.

Sistem rekruitmen calon  PNS 2018 mempunyai harapan, bahwa calon PNS yang terseleksi jauh dari KKN dan calon PNS yang terpilih seorang PNS profesional baik tenaga guru, tenaga kesehatan dan birokrat. Disisi lain resikonya memupuskan banyak harapan kawan-kawan yang ingin berkarir di PNS. 

Bagi setiap orang ingin berkarir di PNS, tentu harus pertama di pahami aturan-aturan PNS. Undang-Undang terbaru PNS UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Pengertian PNS  pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, di samping keberadaan PNS, aparatur sipil negara juga memiliki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hak dan kewajiban PPPK sama dengan PNS, yang membedakan adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.  Keberadaan PNS tersebar dalam berbagai organisasi atau institusi pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

Bentuk pengembangan karir PNS yang penting diperhatikan bagi para calon PNS adalah pendidikan dan pelatihan; kenaikan pangkat; dan promosi jabatan. Ketiga pola pengembangan karir tersebut bisa saling berhubungan dan keterkaitan satu dengan lainnya. Kenaikan pangkat bisa saja terkait dengan promosi jabatan; demikian pula promosi jabatan diberikan dengan persyaratan telah mengikuti diklat yang telah ditentukan.

a. Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan (diklat) boleh dikata merupakan langkah awal bagi PNS dalam menapaki jenjang karirnya. Untuk meningkatkan kemampuan PNS maka kepada mereka diberikan hak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan PNS. 

Secara umum jenis diklat terdiri dari Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan. 

Diklat Prajabatan diperuntukkan bagi CPNS dan merupakan kewajiban sebelum diangkat sebagai PNS. Diklat Prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pemahaman wawasan kebangsaan, keperibadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. 

Kelulusan dalam Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan dari CPNS menjadi PNS. 

Mengikuti diklat sangat berperan dalam pengembangan karir PNS, terutama Diklat Dalam Jabatan yang tujuannya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas- tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. 

Diklat Dalam Jabatan terdiri dari tiga jenis, yaitu: Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional dan Diklat Teknis. 

Diklat kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah sesuai dengan jenjang jabatan struktural, yang terdiri dari Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk jabatan struktural eselon IV; Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk jabatan struktural eselon III; Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk jabatan struktural eselon II; dan Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk jabatan struktural eselon I. Sesuai dengan maksud dan tujuannya, peserta Diklat Kepemimpinan diperuntukkan bagi PNS yang akan dipromosikan menduduki jenjang jabatan struktural tertentu.

Sedangkan bagi PNS yang ingin mengembangkan karir dalam jabatan fungsional, harus terlebih dahulu mengikuti diklat fungsional. Diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional tertentu, seperti guru, auditor, peneliti dan sebagainya. Sedangkan untuk peningkatan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanan tugasnya, maka kepada PNS diberikan sarana peningkatan kemampuan berupa diklat teknis.

b. Kenaikan Pangkat

Pola karir lain yang diberikan kepada PNS adalah kenaikan pangkat, yang merupakan bentuk penghargaan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara. Kenaikan pangkat merupakan hak bersyarat bagi PNS. Yang dimaksud dengan hak bersyarat adalah bahwa PNS berhak memperoleh kenaikan pangkat secara reguler namun ada persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi, seperti batas pangkat tertinggi yang dapat dicapai, jabatan yang diduduki, tidak terkena hukuman disiplin terkait kenaikan pangkat, dan lain-lain.

Kenaikan pangkat merupakan proses pengembangan karir PNS yang berjalan secara otomatis, dalam artian seorang PNS akan memperoleh kenaikan pangkat pada periode tertentu setiap empat tahun sampai batas maksimal yang telah ditentukan sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatan yang diembannya. Dalam hal ini sistem kenaikan pangkat terdiri dari sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. 

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS setiap empat tahun sekali. Sedangkan kenaikan pangkat pilihan diberikan dengan berbagai persyaratan tertentu, seperti: menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar, dan sebagainya.

Kenaikan pangkat pilihan merupakan ajang bagi para PNS dalam pengembangan karirnya. Dengan menduduki jabatan tertentu pangkat seorang PNS dapat melebihi batas maksimal sesuai jenjang pendidikannya. Seorang PNS dengan pendidikan S1 misalnya, dimana batas kenaikan pangkat maksimal adalah III/d, bisa saja meraih pangkat sampai IV/b bahkan IV/e apabila dia bisa menduduki jabatan struktural eselon III, II dan I. Demikian pula apabila mampu menduduki jabatan fungsional sampai level Ahli Madya sampai Ahli Utama.

c. Promosi Jabatan

Promosi Jabatan merupakan bagian dari pengembangan karir seorang PNS. Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa jabatan ASN terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. 

Jabatan Administrasi terdiri atas: jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana. 

Jabatan administrator setara dengan jabatan struktural eselon III, sedangkan jabatan pengawas dapat disetarakan dengan jabatan struktural eselon IV. Sementara jabatan pelaksana disetarakan dengan jabatan struktural eselon V dan fungsional umum.

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama. 

Jabatan pimpinan tinggi utama dapat disetarakan dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian. Sedangkan jabatan pimpinan tinggi madya disetarakan dengan jabatan struktural eselon I, seperti sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal. Sementara jabatan pimpinan tinggi pratama dapat disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan, seperti guru, dosen, dokter, auditor dan sebagainya. 

Jenis jebatan fungsional yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas: ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas: penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Untuk dipromosikan menduduki jabatan-jabatan tersebut diatas harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti tingkat kepangkatan, pendidikan, kompetensi yang dimiliki, pengalaman jabatan dan sebagainya. Khusus untuk jabatan fungsional, kenaikan jenjang jabatan berkaitan erat dengan persyaratan kelulusan diklat sertifikasi serta perolehan angka kredit.

Jadi bagi calon PNS pengembangan karir bagi PNS diatur dengan jelas dalam peraturan-peraturan kepegawaian. Pola pengembangan karir PNS adalah berupa pendidikan dan pelatihan, kenaikan pangkat, dan promosi jabatan. Ketiga pola tersebut pada dasarnya saling berhubungan dan berkaitan satu dengan lainnya. Melalui pola tersebut maka pengembangan karir PNS dapat lebih terjamin apabila PNS bersangkutan mampu mendisiplinkan diri dan menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku

.***

Penulis: Supandi S.Sos, MP (Kabag Protokoler Setdakab Inhu)

Berita Lainnya

Index