Pemilih pemula punya siapa ?

Pemilih pemula punya siapa ?
Dr. Gulam Muhammad, SE.,M.Si

Menurut Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018, Pemilu : sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dimana Pemilu adalah sesuatu hal yang penting di dalam proses berdemokrasi, dimana pemilu juga sesuatu hal yang mempresentasikan kedaulatan rakyat, oleh karena itu jika suatu negara, dikatakan berdemokrasi, maka harus melaksanakan pemilu secara baik, yaitu Luber dan Jurdil, teratur, transfaran dan berkesinambungan.

Oleh karena itu jika suatu negara tersebut sudah dapat menyelenggarakan Pemilu dengan baik, maka negara tersebut sudah dapat dikatakan sudah melaksanakan salah satu indikator negara yang berdemokrasi dengan baik. 

Indonesia adalah negara demokrasi, yang menyelenggarkan pesta demokrasi (pemilu) setiap lima tahun sekali, baik itu untuk memilih anggota legislative DPR-RI, DPR Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Dan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Eksekutif seperti Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakilnya.  

Pasrtisipasi politk tersebut merupakan wujud kedaulatan rakyat, dimana rakyat adalah sesuatu yang fundamental dalam proses demokrasi, peran serta rakyat di dalam proses demokrasi ini sangat diperlukan, bahkan indikator berhasil atau tidaknya suatu pesta demokrasi adalah tingkat keterlibatan rakyat di dalam memilih wakil-wakilnya. 

Karena di dalam pemilu tersebut banyak juga masyarakat yang tidak peduli terhadap proses pemilihan wakil-wakilnya tersebut, hal ini bisa terlihat adanya masyarakat yang memilih sebagai Golongan Putih (Golput) dalam artian netral, dan ada juga yang sengaja tidak memilih dengan alasan sibuk dan lain-lain, sehingga ini juga sangat mengganggu dari kualitas pemilihan umum tersebut.

Partisipasi pemilih merupakan hal yang sangat penting di dalam berdemokrasi, khususnya pada Pemilu, dimana peran serta partisipasi pemilu dapat juga menggambarkan wujud kepedulian mereka kepada calon-calon pemimpin pada masa yang akan datang, dimana mereka pemimpin tersebut adalah para pengambil kebijakan dan yang memutuskan arah pembangunan 5 tahun yang akan datang. 

Oleh karena itu harus disadari oleh para partisipan peserta pemilu untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik, walaupun hanya satu suara.

Bagi mereka yang sudah pernah mengikuti Pemilu dan datang ke TPS, Pemilu merupakan hal yang biasa saja, namun bagi segelintir orang yang disebut Pemilih Pemula, ini merupakan hari yang ditunggu-tunggu, dan merupakan suatu pengalaman yang belum pernah mereka rasakan.(rz)

Penulis : Dr. Gulam Muhammad, SE.,M.Si
Dosen Fakultas Ekonomi UNISI

Berita Lainnya

Index