Bukti Nikah Dapat Buku dan Kartu, Kemenag Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif Nikah

Bukti Nikah Dapat Buku dan Kartu, Kemenag Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif Nikah
Ilustrasi

RiauKarya.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mendistribusikan kartu nikah ke seluruh daerah di Indonesia. Rencananya, kartu yang didesain seukuran kartu ATM atau kartu tanda penduduk (KTP) itu akan melengkapi tanda bukti pernikahan yang biasanya berbentuk buku.

Direktur KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Moehsen mengatakan, para pengantin akan mendapatkan kartu tersebut tanpa tambahan biaya.

"Tidak ada lagi retribusi biaya, itu sudah dianggarkan gratis," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (13/11).

Menurutnya, biaya administrasi pernikahan hanya dipungut sebesar Rp 600 ribu dan sudah mencakup kegiatan pernikahan jika dilakukan di luar KUA setempat, termasuk juga untuk penghulunya. Tarif itu berlaku sama bagi seluruh daerah di Indonesia.

"Tarif nikah nggak ada hubungannya dengan (kartu) ini. Ini bagian dari melengkapi sarana prasarana layanan. Seluruh daerah. Tentu di situ antara lain itu untuk jasa narasumber, bayar kegiatan, konsumsi, dan sebagainya, untuk penghulu," terang dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan bahwa dengan adanya kartu nikah, pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika bepergian. Misalnya ketika menginap di suatu tempat yang mengharuskan membawa tanda bukti nikah.

Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan aplikasi Simkah yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Simkah terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ***

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index