Dugaan Korupsi, Mantan Kades dan Sekdes Panglima Raja Inhil Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi, Mantan Kades dan Sekdes Panglima Raja Inhil Jadi Tersangka

INHIL - Pemerintah saat ini tengah fokus memberikan perhatian terhadap desa, dana yang diberikan terhadap desa pun berjumlah miliaran. Dengan dana yang besar itu bisa menjadi keuntungan dan jadi petaka bagi pengelola dana desa. 

Seperti yang terjadi di Desa Panglima Raja Kecamatan Concong, mantan Pjs Kades dan Sekdes ditetapkan jadi tersangka Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni SE menerangkan, mantan Pj Kades, Da (48) warga Pendidikan Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 06 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018. 

Sedangkan mantan Sekdes Sya bin Said Medan (51) warga Jl Pelantar 1 Desa Panglima Raja Kec. Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 07 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018

Pemeriksaan terhadap kedua tsk dilakukan pada senin (5/11) sejak pukul 09.30 – 13.30 yang selanjutnya dilakukan penahanan dengan  dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Kec. Concong Kab. Inhil – Riau Tahun Anggaran 2015 dengan Kerugian Keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp. 309.589.335 ( tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ).

“Sebelum dimasukan keruang tahanan, terhadap keduanya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil dan keduanya dinyatakan sehat.” Sampaikan AKP Syafri Joni. Selasa (6/11).***

Berita Lainnya

Index