Terwujudnya Pemilu Indonesia Yang Harmonis

Terwujudnya Pemilu Indonesia Yang Harmonis
Andi Irawan SE

Indonesia yang saat ini tengah memasuki tahapan kampanye partai politik atau peserta pemilu untuk pemilihan Anggota Legislatif dan tahapan kampanye pemilihan Peresiden dan wakil presiden serta pemilihan utusan daerah, wajar saja kiranya membuat panas-dingin suhu perpolitikan ditanah air tepatnya semenjak gerakan #Ganti Presiden dan puncaknya drama dugaan hoax Ratna saumpaet telah menjadi trending topik pembicaraan didunia maya seperti Washaap, Twiter, Pacebook dan lain sebagainya.


Kondisi perpolitikan hari ini tidak terlepas juga dari pengaruh kebebasan pers baik yang cetak maupun elektronik yang secara aktif menjadikan isu tersebut sebagai berita yang mempunyai bobot jual dalam bisnis berita atau media massa, sehingga masyarakat terbawa arus pro dan kontra dimedia sosial dan tidak sedikit akhirnya yang terjebak melanggar hukum undang-undang KUHP pasal 390, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  karena perang opini yang berujung pada ujaran kebencian dan  kebohongan (hoax).

Tidak hanya pada sampai pada hoax yang berujung pada kasus pidana namun dampak tidak langsung dari tahun politik ialah terjadinya perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa hal ini bisa dilihat dari penghadangan Habib Bahar di bandara Sam Ratulangi di manado dan penghadangan Neno Warisman dibanyak bandara dan salah satunya yang heboh di Bandara Sultan syarif Qasim Pekanbaru, telah terjadi penolakan orang Indonesia terhadap orang Indonesia yang lain disebabkan kelompok yang satu merasa sebagai orang Indonesia paling toleran dan  bhineka tunggal ika dan pancasilais  dan kelompok kedua adalah orang Indonesia yang merasa pejuang umat Islam yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan melahirkan gerakan 212.

Terjadinya benturan dan adu kuat tersebut disebakan oleh gagalnya petinggi elit partai dipusat yang semestinya bersifat negarawan dengan gaya komunikasi yang sejuk, mengayomi dan saling mengharumkan (siliwangi) lawan dan kawan koalasi politiknya, dan semetinya materi komunikasi yang dibangun dengan konstituen atau masa pendukung partai lebih bersifat hal yang menjadi prioritas pembangunan nasional dan cita-cita kemerdekaan yang mengenai kesejahtreaan dan keadilan sosial bagi rakyat indonesia. Seharusnya isu materi yang diangkat itu ialah isu korupsi  karena kita sedang memerang korupsi, atau seperti isu pengguran dan pertumbuhan ekonomi, Narkoba serta LGBT.

Benturan kepentingan elit politik tidak begitu terasa dizaman orde baru karena sistem perpolitikan kita ketika itu menganut sistem demokrasi keterwakilan  sebagaimana amanat pancasila sila ke-4 yang didukung oleh pemerintahan diktator maka tidak ada dinamika politik yang mengguncang seperti saat ini karena pemerintah menggunakan militer (ABRI) sebagai organisasi dwipungsi yang mengurus Keamanan Pertahanan dan Pemegang kekuasaan Pemerintahan yang tidak segan-segan menangkap dan memenjarakan tanpa didahului proses pengadilan hal ini juga didukung oleh media massa/pers yang dimiliki dan dikuasai pemerintah. Namun setelah reformasi sistem politik beralih kepada demokrasi langsung maka terjadi persaingan elit politik antar partai dan bahkan dalam tubuh partainya sendiri demi meraih sebanyak- banyak dukungan rakyat bagi individu elit partai itu sendiri, disisi lain partai yang berhaluan nasionalisme sering mempropagandakan slogan seperti Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Toleransi dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sehingga simpatisan terbiasa untuk menolak dan melawan gagasan diluar Slogan idiologis tersebut, pada sisi yang lain partai berhaluan Islam mempunyai Slogan Politik Syar’i (politik Islami), Ukuwah Islamiyah (persaudaraan Islam Global), Hubbul wathon minal iman (bagi kalangan Nahdliyin) maka gagasan diluar jargon tersebut dirasa kurang afdol atau tidak diridoi oleh Allah SWT sehingga gagasan partai Islam ini sering berbenturan bertenturan dengan gagasan kaum nasionalis terutama menjelang pemilu, ini adalah pertarungan kalisk antara Van-Islamisme dan Nasionlisme telah menyeret elit partai dan simpatisan/konstituen dalam benturan idiologis dan benturan fisik seperti peristiwa yang telah disebutkan diatas.

Untuk mengelola demokrasi langsung  agar menjadi demokrasi yang melahirkan pemipin sekaligus negarawan yang baik dengan nuansa pemilu yang sejuk, damai tanpa perpecahan maka diperlukan terciptanya pemilu yang harmonis dalam artian kekompakan penyelenggara pemilu yang didukung oleh pihak Polri dan TNI serta dibantu oleh pemerintahan daerah beserta organisasi masyarakat, Organisasi Pemuda, dan tokoh Agama, tokoh adat.

Profesionalisme dari alat negara seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Tentara Nasional agar netral, berdirilah sebagai alat negara penting untuk dipahami dan dilaksanakan agar kesalah dizaman orde baru tidak terulang kembali, jika alat negara netral dan hanya tunduk kepada hukum sebagai panglima maka baru bisa untuk mengayomi lembaga pemerintahan terkait dengan kepemiliuan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awasi dan tindak tegas pelanggaran dan pidana pemilu sebagaimana yang diamanatkan UU no. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, tanpa pandang bulu walau oknum penyelenggara pemilu sekalipun, tindak dan perangi berita bohong yang ada dimedia massa dan media sosial, tidak tegas pengganggu ketertiban dan keamanan, maka insya Allah pemilu yang sejuk dapat kita jumpai di pemilu 2019, namun jika alat negara dan penyelenggara pemilu tidak netral dan maka akan sulit menemukan kedaiaman yang telah susah payah diperjuangkan oleh rakyat nusantara pejuang kemerdekaan Republik Indonesia  selama ratusan tahun.

Organisasi masyarakat/Pemuda seperti NU, Muhammadiyah, Banser, Ansor, GMNI, PEMKRI dan HMI yang didalam Anggaran dasar dan Anggoran rumah Tangganya menyatakan organisasi bersifat independen maka pengurus pusat dan daerah harus menghindari politik praktis walau hanya sebatas peryataan lisan sekalipun harus didindari. Kepala daerah hendaknya menjadi ujung tombak pengayoman masyarakat walaupun mempunyai latar belakang politik akan tetapi secara profesional tetap teguh untuk melindungi masyarakat dengan cara memberi himbauan , edaran bahkan surat keputusan untuk meminimalisir benturan dan kegaduhan demi mewujudkan pemilu aman damai. Tokoh agama dan adat juga berkewajiban menghimbau masyarakat agar menghindari kegaduhan dan huru-hara, jika semua unsur Alat Negara, penyelenggara pemilu bersinergi dengan pemerintah daerah, Ormas dan OKP serta tokoh Agama dan Adat dan mempunyai kesamaan visi yaitu pemilu yang aman damai, saling menyokong, seiya sekata dan seirama maka disitu letak keharmonisannya.

Mari kita rengungkan ungkapan bijaksana Sultan Abdul Hamid II raja agung kerajaan Turky Usmani yang luas negaranya membetang dari timur dan barat, selatan dan utara yang luasnya lebih kurang dari  100 Juta Kilometer , ia berkata bahwa ‘’Hakikat dari pemilu ini ialah perpecahan dan permusuhan diantara bangsa turky” (dalam buku Sejaharah Khilafa Turky Ustmani) dan  ucapannya terbukti pemerintahan turky pecah akibat pemberontakan berdasarkan politik nasionalisme yang sempit dan rasis sehingga akhirnya kerjaan turky lenyap dari peta dunia. Rasullah juga pernah bersabda “Aku tidak tahut kalian akan sirik akan tetapi yang aku takutkan kalian berpecah belah merebutkan kekuasaan” dan akhirnya terbukti ucapan rosululah terjadi pembunuhan khalifah ke 3 Usman Bin Affan ra dan khalifah ke-4 Sayyida Ali ra buntut dari politik era itu, dan terbuhnya sayyidina Husain ra dikarbala juga karena politik. 

Seperti kata pujangga “apakah selamanya politik itu kejam” tentu saja jawabannya tidak politik itu secara luas berarti cara, cara mengurusi ekonomi, mengurusi pendidikan, mengurusi pertahanan dan keamanan. Bahkan bayi sekalipun ketika ia kehausan ia memakai cara menangis untuk memberitahukan bahwa ia kehausan dan butuh minuman, jangan anti poitik jangan juga golput (golongan putih) atau tidak memilih meskipun itu boleh akan tetapi itu tidak baik bagi pembangunan. Persaingan slogan dan idiologi politik itu biasa selagi bukan fitnah dan melawan hukum, masyarakat berexpresi di medsos (media Sosial) itu boleh tetapi tidak boleh hoax dan rasis, Personal TNI dan Polri Kagum dengan elit politik dan partainya boleh selagi tidak menyalahgunakan jabatannya dan lembaganya untuk berpihak membela dan memenangkan elit dan partainya, begitu jugalah hendaknya bagi penyelenggara pemilu. Bagi media massa dan elektronik halal memberitakan apa saja tetapi jangan memojokkan satu pihak selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, sadarlah kita semua bahwa pemilu memang persaingan akan tetapi bersaing sehat dan sportif jangan mempolitisasi agama dan suku yang berakibat perpecahan yang membuat Indonesia hilang dari peta dunia seperti hilangnya bangsa super power penguasa dunia Turky Usmani, sadarlah kemerdekaan itu mahal karena ia ditebus dengan lautan darah dan airmata, Rasanya tidak sepadan dengan kekuasaan yang hanya lima tahun lalu kita bawa negara yang damai ini kedalam jurang peperangan dan kematian. 

Ditulis oleh: Andi Irwan, SE

(Wakil Sekretaris Tanfidziyah NU Kab. indragiri Hulu)

Berita Lainnya

Index