KPU Inhil Dirikan Posko Layanan GMPH

KPU Inhil Dirikan Posko Layanan GMPH
Posko GMHP dijalan Swarna Bumi

INHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) medirikan Posko Layanan sebagai tindak lanjut dari Gerakan Cek Data Diri.

Rangkaian dan tindak lanjut KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk melakukan proses penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam surat edaran ketua KPU RI.

Ketua KPU Inhil Nahrawi, Jumat (19/10/2018) sore, mengatakan, pihaknya akan terus memaksimalkan kegiatan Gerakan Menjaga Hak Pilih (GMHP) ini sampai 28 oktober 2018 nanti.

"Tentunya dengan memaksimalkan semua potensi yang bisa kami lakukan untuk memastikan masyarakat yang sudah berhak sebagai pemilih betul-betul terdaftar," ucap Nahrawi.

Dan kita (KPU) juga akan menggandeng semua pihak partai politik beserta para calegnya, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum untuk dapat mensosialisasikan gerakan menjaga hak pilih ini dengan mencek sendiri apakah dirinya dan keluarganya sudah terdaftar dalam daftar pemilih melalui aplikasi cek daftar pemilih pemilu 2019, terangnya.

"Jika ternyata belum terdaftar kita berharap masyarakat dapat pro aktif untuk segera melapor ke PPK, PPS diwilayah masing-masing dan KPU kabupaten dengan membawa fotocopy KK dan KTP elektronik," tukasnya.

Beberapa poin penting dari kegiatan GMHP :

1. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang belum terdaftar akan di daftarkan sesuai administrasi kependudukan yanh dimiliki dengan memperlihatkan KK dan KTP elektroniknya.

2. Mengeluarkan pemilih yang telah terdaftar dalam DPTHP1 yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal, pindah domisili, ganda, tidak dikenal dan lainnya. 

3. Melakukan perbaikan terhadap elemen data pemilih yang salah.

Senada, Devisi SDM dan Parmas Hj Hasni Novriana mengatakan, giat KPU Inhil dalam melaksanajan GMHP dengan membuka posko pengaduan ditempat-tempat keramaian. 

Diantaranya jalan M. Boya dan Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

"Setelah 3 hari pelaksanakan GMHP serentak yang dilaksanakan oleh jajaran komisioner dan staf KPU dengan memberikan pelayanan cek daftar pemilih pemilu 2019 kami temukan juga beberapa masyarakat yang berada di 

luar kecamatan tembilahan dan bahkan ada diantaranya petugas KPPS di beberapa kecamatan dimana mereka tidak tau kalau ada aplikasi cek daftar pemilih," terang Hasni.

Terkait hal ini dengan waktu yang masih tersisa sampai 28 Oktober 2018 KPU akan memaksimalkan kegiatan posko pelayanan baik dilaksanakan oleh KPU di kabupaten, PPK untuk tingkat Kecamatan dan PPS di desa/kelurahan.

KPU menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan cek data pemilih agar mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih dengan cara datang ke posko-posko pengaduan yang di buka oleh KPU, PPK dan PPS.

Atau dapat dicek sendiri di link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, apabila belum terdaftar, segera laporkan pada PPS, PPK dan KPU.

Pengaduan juga dapat disampaikan di kantor desa/kelurahan, kantor camat dan kantor KPU.(Dedy)

Berita Lainnya

Index