Mantap, Sekretaris Diskominfo Inhu Jadi Narasumber Bimtek PPID di Kuansing

Mantap, Sekretaris Diskominfo Inhu Jadi Narasumber Bimtek PPID di Kuansing

INHU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Inhu hingga saat ini masih menjadi leader atau penggerak Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Riau. Ini mengingat negeri yang dipimpin Bupati H Yopi Arianto SE ini setidaknya pernah menjadi kabupaten percontohan secara nasional dan hingga saat ini masih menjadi yang terbaik di Provinsi Riau dalam pengelolaan KIP. 

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau biasa dikenal Fitra, masih terus mempercayakan kepada Indragiri Hulu untuk terus membangun sistem KIP di kabupaten se Riau. Kali ini Fitra melakukan sosialisasi di kabupaten Kuansing, pada Selasa 2 Oktober 2018 dengan memboyong narasumber dari Diskominfo Inhu, yakni Sekretaris Diskominfo Inhu, Roma Doris S. S MPS M.Eng beserta staff. 

Dikatakan Roma sejak pelaksanaan otonomi daerah tahun 2001, upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan terus berlangsung segala macam inovasi terus diwujudkan dengan sebuah kebijakan pemerintahan seperti mewujudkan pemerintahan yang baik dengan konsep Good Governance. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, merupakan suatu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut dibuktikan sejak tahun 2011 bahwa, Indonesia sudah mengubah paradiqma penyelenggaraan pemerintahan kearah sistem pemerintahan yang terbuka (Open Government). Sistem ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari diundangkannya UU KIP No 14 tahun 2008.

"Dalam konsep ini penyelenggaraan pemerintahan wajib menyatakan komitmen bahwa seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan negara harus terbuka pada semua tingkatan dan dapat diawasi oleh publik, tegasnya. 

Meskipun telah 10 tahun diberlakukannya UU 14 tahun 2008, namun belum sepenuhnya terimplementasi oleh badan publik. Baik badan publik pemerintah maupun badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. 

Dikatakannya, hal itu karena berbagai faktor, Pertama rendahnya kesadaran untuk terbuka dalam tata kelola pemerintah bagi pejabat sehingga keterbukaan belum dianggap penting. Kedua, rendahnya pemahaman terhadap keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mengetahui batasan-batasan keterbukaan itu sendiri. Ketiga, rendahnya komitmen kepala daerah (political will) untuk mendorong pemerintah yang transparan dan akuntabel. Meskipun transparansi menjadi salah satu indikator reformasi birokrasi, akan tetapi dalam implementasinya belum diterapkan.

Menurutnya, Kuansing merupakan salah kabupaten yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah di SK kan oleh Bupati. Akan tetapi, dalam Pelaksanaanya, PPID kabupaten mengalami hambatan, seperti belum lengkapnya infrastruktur pelayanan informasi publik pemerintah daerah. Selain itu juga belum semua perangkat daerah (pejabat) memahami perannya dalam pelayanan informasi publik. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pemahaman Pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam memahami mekanisme keterbukaan informasi publik. Melakukan review Surat Keputusan PPID Kabupaten Kuansing dan SOP, DIP serta PPID, serta singkronisasi terhadap Permendagri nomor 3 tahun 2017. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Kp Meranti sebagai acuan pelayanan informasi publik. 

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini Pejabat pemerintah kabupaten Kuansing memahami UU Keterbukaan Informasi serta teknis Pelayanan Informasi Publik. PPID Utama dan PPID Pembantu Pemerintah Kabupaten Kuansing mampu melakukan uji konskuensi Informasi Publik sebagai pedoman penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Tersusunnya draf DIP Pemerintah Kabupaten Kuansing. 

Roma Doris menyampaikan saat awal lahirnya KIP di Inhu, banyak laporam terkait pungli dan ditindaklanjuti oleh pimpinan. Namun saat ini, laporan tersebut bisa dikatakan sudah tidak lagi ada. 

KIP dikatakan pria lulusan Jepang ini,  sangat membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut dalam pemerintahan dan memberikan masukan atau informasi terhadap pembangunan di Inhu, sehingga bisa dikatakan masyarakat terlibat langsung dalam memantau pembangunan di Inhu. Ditambah lagi, komitmen pimpinan untuk terus menerapkan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ini. 

Dikatakannya, komitmen pimpinan daerah yang utama dalam rangka transparansi Informasi Publik karena banyak juga pimpinan daerah yang melakukan hal tersebut. Sehingga masyarakat betul- betul mendapat ruang dan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) bisa terkunci. "Semoga Kuansing akan bisa terus meningkatkan KIP untuk lebih baik yang tentunya sangat berharap dukungan dari pimpinan," harapnya.

Berita Lainnya

Index