Bea Cukai Tembilahan Bakar Barang Ilegal

Bea Cukai Tembilahan Bakar Barang Ilegal

INHIL - KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bakar sejumlah barang ilegal berbagai jenis. 

Diantaranya, minuman keras sebanyak 10.200 botol tangkapan dari Kantor Wilayah DJBC Riau, Produk hasil tembakau berubah rokok sebanyak 134.282 bungkus total 2.871.640 Batang, Produksi hasil tembakau iris sebanyak 7.725 Gram, Minuman keras 1.224 Kaleng, produk minuman ringan berbagai jenis sebanyak 2.200 case. 

Selanjutnya, barang ilegal tekstil 15 Pcs, barang lartas lainnya sebanyak 614 Pkgs dari penangkapan Bea Cukai Tembilahan, dan yang terakhir hasil tangkapan dari Kejaksaan Negeri Tembilahan, minuman keras 2.568 botol. 

Terhadap peredaran barang ilegal itu sendiri, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan penindakan hukum sebanyak 33 kali. Dan Kantor Wilayah DJBC Riau 3 kali penindakan. Seluruh barang ilegal tersebut dianggap melanggar dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai Republik Indonesia. 

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 17.8 Miliyar. Sedangkan, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 7,26 Miliyar," kata Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Agung Widodo, Selasa (24/7/2018). 

Widodo mengharapkan, melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku ilegal. Yang terpenting lagi, sinergi seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum agar lebih solid dalam menegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai di wilayah Pesisir Timur Sumatera. 

Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir diwakili Asisten l Drs. Darussalam mengapresiasi langkah KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan atas keberhasilannya mengungkap dan mengamankan ribuan barang ilegal beberapa waktu yang lalu. 

"Saya mewakili Bupati, sangat mengapresiasi penindakan hasil tangkapan ribuan barang ilegal, yang saat ini kita sama-sama melihat pemusnahan barang tersebut. Untuk itu, kami mengharapkan penindakan ini terus berlanjut dimasa yang akan datang, dan tidak lupa pula, seluruh Stakeholder yang ada, harus saling bersinergi memberantas barang-barang yang berasal dari luar negeri tanpa dokumen Kepabeanan dan Cukai," papar Drs. Darussalam. 

Pemusnahan turut dihadiri, Bupati Inhil diwakili Asisten 1 Drs. Darussalam, Polres Inhil, Kejaksaan Negeri, Kalapas  Inhil, DPRD Inhil.(rkc1)

Berita Lainnya

Index