KPU Inhil Serahkan Hasil Verifikasi Bacaleg

KPU Inhil Serahkan Hasil Verifikasi Bacaleg

INHIL - Seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 resmi menerima hasil verifikasi berkas syarat calon Bacaleg dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu, (21/7/2018), pukul 14.00 WIB.

Sesuai tahapan, dimana KPU Inhil telah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen syarat bacaleg pada tanggal 16 - 17 juli 2018, kemarin.

Karena parpol melakukan pendaftaran last minutes, mengakibatkan waktu yang sempit bagi KPU untuk melakukan verifikasi yang sesuai tahapan dari tanggal 5 - 18 juli. Meskipun jadwal pendaftaran dibuka pada tanggal 4 hingga 17 juli lalu.

"Kendati demikian, KPU telah berusaha semaksimal untuk melakukan verifikasi dengan waktu yang terbatas dan menyiapkan dokumen hasil verifikasi dari tanggal 19 - 21 juli 2018," terang Devisi Teknis M. Dong.

Adapun kesimpulan hasil verifikasi berupa lengkap atau tidak lengkap dan memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. 

"Terhadap dokumen yang belum lengkap dan belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk melengkapi dari tanggal 22 - 31 juli 2018," kata M. Dong.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan dari tanggal 1 - 7 Agustus 2018.

"Berikutnya penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 8 - 12 agustus 2018," tukasnya kembali.

Devisi Teknik itu menegaskan, dimasa perbaikan dokumen, parpol tidak diperbolehkan melakukan bongkar pasang bacaleg, kecuali terhadap bacaleg perempuan yang mengundurkan diri yang mengakibatkan keterwakilan 30 persen tidak terpenuhi.

"Demikian juga bagi bacaleg yang BMS karena mantan napi terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, bisa diganti dan penggantinya ditempatkan pada nomor urut yang sama," cetusnya.

Terkait pekerjaan bacaleg yang berpotensi dianggap menerima gaji dari keuangan negara, dimintakan klarifikasi kepada parpol untuk diteruskan kepada bacaleg yang bersangkutan. 

"Misalnya bacaleg yang berstatus sebagai anggota TNI, PNS, dan penerima gaji dari negara harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima dari dari pejabat berwenang, surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa pengunduran diri sedang diproses, dan 1 hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) harus menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang," imbuh M. Dong.

Terkait dengan dosen sertifikasi harus mengajukan surat permohonan non aktif menerima sertifikasi ke kopertis dan tidak diperkenankan menerima honor sertifikasi sejak ditetapkan DCT.(rkc/1)

Berita Lainnya

Index