ASN Berbadan Dua

ASN Berbadan Dua
Rony Fitrian S.Ip
Helat demokrasi menjadi sorotan khalayak dalam menyelenggarakan dan menyemarakkan, sebagai wadah pergantian tampuk pimpinan jabatan politik negara, demokrasi menghantarkan pilihan terbanyak untuk menduduki jabatan struktural  di negeri ini.
 
Kedaulatan rakyat menjadi kekuatan, dalam menentukan pilihan berabagai jajak pendapat dan jejak pejabat menjadi sorotan masyarakat dalam menentukan pilihan dalam bilik suara, segala tahapan diatur oleh KPU sesuai dengan amanat regulasi, sebagai penyelenggaran yang didukung oleh beberapa perangkat penunjang yang berfungsi sebagai pengawas Pelaksanaan Pemilu atau yang disebut Bawaslu merupakan satu kesatuan proses penyelenggaraan Pemilu yang tak dapat dipisahkan.
 
Rincian regulasi sedemikian rupa dirancang guna untuk menyempurnakan proses bernegara melalui Pemilu, baik sebagai peserta pemilu maupun masyarakat yang menjadi objek dari pelaksanaan helat demokrasi tersebut. Lembaga penyelenggara dituntut netral dalam melaksanakan Pemilu, selaian lembaga negara non-pemerintahan ini, ada lembaga dan badan yang secara tegas diperlukan netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu. 
 
Mengawasi netralitas beberapa perangkat negara, dituangkan dalam UU Nomor 7 2017 Tentang Pemilu, diantaranya mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/ Polri untuk tetap menjaga netralitasnya, sejauh mana netralitas akan dijaga oleh Pegawai dan Personil TNI/ Polri dalam setiap kontestasi Pemilu? 
 
Pilkada serentak 2018 menjadi ajang pemilu serentak strategis, karena pra-strategi yang dilakukan beberapa partai politik dan kelompok kepentingan melakukan “Pemanasan” jelang Pemilu 2019, karena menjadi sorotan menarik 2019 adalah Pemilu presiden, ligislatif tingkat daerah Kabupaten/ Kota, DPR RI dan DPD RI. Rangkaian pemilihan pada 2019 menjadi ujung tombak perjuangan Partai dan Kelompok kepentingan lainnya.
 
Pelaksanaan Pemilu serentak 2018 di Provinsi Riau, melibatkan beberapa perangkat negara yang sudah menjadi “mantan” yang mengharuskan keterlibatan seperti berbadan dua, separuhnya harus menjaga netralitas karena tuntutan peraturan satu lagi harus mendukung dengan berada dibalik badan. 
 
Beberapa paslon yang maju dalam helat demokrasi daerah bumi melayu lancang kuning ini, berlatar belakang; kepala daerah, anggota legislatif dan personil TNI. Kesemua latar belakang tersebut tentu harus melepaskan jabatan yang disandang untuk memuluskan dalam tahapan pencalonan baik cuti dan mengundurkan diri.
 
Hitungan bulan tahapan pilkada, mengharuskan beberapa nama yang tersemat dipundaknya beberapa jabatan dan mimiliki bawahan/ anggota tidak mudah melepaskan hubungan yang secara emosional sudah terjalin sekian lama, terbukti dari temuan BAWASLU Riau, keterlibatan salah satu ASN di Lingkungan Pemko Pekanbaru, menghantarkan seorang Sekretaris Daerah untuk dimintai keterangan dan akhirnya dijatuhkan sanksi.
 
Konsekuensi logis yang harus diterima dari beberapa pelanggaran yang dilakukan ASN adalah berupa teguran, sanksi dan paling berat adalah pemberhentian. Tentu ini menjadi potret demokrasi yang tak diinginkan, karena membutuhkan khalayak ramai, menggerakan massa kepada pilihan tertentu menjadi suatu kesalahan dan masyarakat hendaknya lebih cerdas lagi dalam memilih pemimpin yang tidak menggunakan segala cara dalam memperoleh kemenagan Pemilu.
 
Pilkada serentak telah usai, dengan beberapa catatan khsusnya Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang dalam mengantisipasi dan mengawasi pelanggaran dalam pemilu, hendaknya beberapa kesalahan menjadi perhatian baik yang menegakkan aturan dan objek dari aturan agar menatap Pemilu Akbar 2019 negara ini benar-benar melahirkan demokrasi kedaulatan ditangan rakyat.
 
 
Ditulis oleh: Rony Fitrian, S.Ip (Wakil ketua DPD KNPI INDRAGIRI HULU).

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index