Disosialisasikan Hari Ini

Pengadaan Barang dan Jasa Miliki Aturan Baru, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pengadaan Barang dan Jasa Miliki Aturan Baru, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani / foto: net
JAKARTA - Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan pemerintah pada hari ini, Kamis (28/6/2018).
 
Sejumlah hal diketahui diubah dalam kebijakan itu, di antaranya nilai yang diperjuangkan dalam pengadaan tersebut. Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan itu dilakukan dalam rangka memperbaiki kualitas belanja negara baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
"Kami bertujuan melakukan perbaikan kualitas belanja negara melalui kualitas pengadaan barang dan jasa," katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
 
Hampir setiap tahun, imbuhnya, anggaran belanja di daerah maupun pusat semakin membengkak dan tak sesuai fungsinya. Karena itu, dia menyebut penting bagi pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi terkait efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
 
"Kami tentu memahami proses pengadaan yang transparan akuntabel, efisien, dan baik," jelasnya.
 
Diterangkannya, saat ini anggaran belanja negara sebesar Rp2.270 triliun. Rinciannya, Rp1.454 triliun belanja pemerintah pusat dan Rp726 triliun adalah dana transfer ke daerah.
 
Adapun dari angka itu, sebesar Rp203,9 triliun merupakan belanja modal pemerintah pusat dan Rp320 triliun adalah belanja K/L. Total Rp524 triliun anggaran itu nantinya akan digunakan untuk belanja melalui proses pengadaan barang.
 
Dengan demikian, pihaknya berharap dapat menunjang perekonomian dalam negeri.
 
"Banyak negara inilah negara menujang perekonomian meng-create bisnis skala besar maupun kecil, besarnya belanja negara adalah ada level playing field dan persaingan sehat, itu demokratiasi ekonomi dan keadilan sosial. Ini instumen penting wujudkan cita-cita Indonesia," tuntasnya. (hap)
 
 
 
 
Sumber: JPG

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index