Tahun Ini, 272 KK di Inhu Dapat Bantuan Rumah Layak Huni

Tahun Ini, 272 KK di Inhu Dapat Bantuan Rumah Layak Huni
Foto: internet
INHU – Tahun 2018 ini, sebanyak 272 kepala keluarga (KK) tercatat sebagai penerima bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau sering disebut rehab rumah layak huni. Dimana program tersebut merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
 
Dalam pelaksanaanya, BSPS di Kabupaten Inhu sudah berjalan yakni dalam tahap melengkapi administrasi bagi calon penerima. Bahkan dalam waktu dekat ini sudah memasuki tahap pengerjaan.
 
“Sebanyak 272 penerima BSPS merupakan penerima bantuan untuk stimulan rumah rusak berat yakni dengan anggaran Rp 15 juta per unit. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan bangunan, sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya,” ujar Kasi Rehabilitasi pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Asmal, Senin (28/5).
 
Menurutnya, jumlah penerima program BSPS tahun 2018 ini meningkat dibanding tahun 2017 lalu yang hanya 214 KK. Penerima bantuan program ini sifatnya melalui pengusulan yang selanjutnya ditentukan oleh Kementerian PUPR. Sedangkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkim sifatnya hanya pembinaan dan pengawasan.
 
Program BSPS itu sendiri dalam rangka untuk membenahi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kondisinya kurang layak huni. “Ada ketentuan yang harus dipenuhui oleh masyarakat sebagai penerima program BSPS,” sebutnya.
 
Setidaknya ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS di antaranya, ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 m2, atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik dan tidak ada akses air minum yang layak.
 
Namun demikian masyarakat calon penerima bantuan harus sebagai WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan) dan tidak dalam sengketa. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni serta syarat pendukung lainnya.
 
 
 
 
 
Sumber:swarainhu.com

Berita Lainnya

Index