Panwaslu Inhu Tertibkan Alat Peraga Parpol dan Bacaleg

Panwaslu Inhu Tertibkan Alat Peraga Parpol dan Bacaleg
Foto: mcr
INHU - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupeten Indragiri hulu (Inhu) Riau, Selasa (29/5/2018) menyapu bersih alat peraga sosialisasi Partai politik (Parpol) dan Bakal calon anggota legislatif yang telah banyak terpasang disetiap sudut gang,  jalan maupun tempat keramaian di Inhu. Alat peraga di turunkan diantaranya berupa spanduk, poster dan baliho.
 
"Secara serentak di seluruh wilayah Inhu, dimana ada spanduk, poster dan baliho milik Parpol dan Bacaleg kita turunkan, alat peraga yang kita turunkan tersebut mengandung sosialisasi Parpol dan Bacaleg," kata ketua Panwaslu Inhu, Ahmad Khairudin kepada wartawan Selasa (29/5) di Rengat.
 
Dikatakannya, penertiban alat sosialisasi  yang ada lambang partainya dan nomor urut partai serta Bacaleg yang sudah diturunkan tersebut berdasarkan surat edaran Banwaslu yang mengacu pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang masa kampanye. "Kampanye legislatif latif di mulai Sejak 23 September dan akan berakhir April 2019 mendatang," jelasnya.
 
Diakuinya, untuk Bacaleg yang masih menjabat sebagai anggota DPRD jika sosialisasi dengan alat peraga, alat peraganya tidak diturunkan oleh Panwaslu sepanjang tidak mencantumkan logo partai dan tidak ada mencantumkan nomor urut partai. "Parpol boleh melakukan sosialisasi hanya di Internal saja," ujarnya.
 
Lebih jauh dijelaskan Khairudin, Panwaslu Inhu dalam melakukan penertiban alat peraga parpol yang tidak prosedur atau di pasang belum masa kampanye, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol), pengawasan juga terus dilakukan sampai ketingkat Kecamatan dan Desa.
 
Salah seorang Bacaleg dari Gerindra yang balihonya ikut diturunkan oleh Panwaslu, Mazbarianto mengungkapkan bahwa dirinya menerima jika memang Panwaslu telah menurunkan Baliho yang dipasangnya."Jika memang itu menyalahi aturan,  saya dukung tindakan tegas dari Panwaslu Inhu, tegasnya. Diakuinya,  Panwaslu memang sudah menyurati setiap Partai Politik di Inhu,  terkait aturan pemasangan Baliho tersebut.  
 
Namun dirinya memang belum menurunkan baliho sesuai dengan surat pannwaslu itu. Jadi wajar mendapatkan tindakan tegas. "Kita minta semua alat peraga sosialisasi Parpol di tertibkan, jangan ada tebang pilih. Saat ini memang belum memasuki tahapan kampanye Parpol dan Legislatif," jelasnya. 
 
 
 
 
 
Sumber:mediacenterriau.com

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index