Polsek Pasir Penyu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polsek Pasir Penyu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Ilustrasi
INHU – Jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AM (31) warga Desa Tanjung Danau, Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Inhu. 
 
 
Penangkapan dilakukan pada Selasa 22 Mei 2018 sekira pukul 3.00 WIB dini hari oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Yoserizal.
 
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Kamis 24 Mei 2018 mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan laporan dari seorang warga pada tanggal 17 Maret 2018 yang lalu. Dan setelah kabur kurang lebih 2 bulan lamanya, pelaku akhirnya berhasil diamankan. 
 
Dijelaskannya, kronologis penangkapannya, pada Selasa 22 Mei 2018 sekira pukul 2.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Danau, Kecamatan Sei Lala.
 
Kemudian, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Yoserizal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lalu, sekira pukul 3.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut.
 
Ketika ditanya terkait kronologis kejadian persetubuhan anak dibawah umur, paur Humas menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada hari Jum'at 16 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB, korban (14 tahun) bersama temannya pergi menonton acara keyboard di Desa Tanjung Danau. 
 
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku ditempat sepi dan pelakupun menanyakan kepada korban hendak pergi kemana, lalu dijawab hendak pergi nonton keyboard. Kemudian, pelaku mengatakan tidak enak nonton keyboard bagus ikut dirinya jalan-jalan, dan korbanpun ikut dengan pelaku.
 
Selanjutnya, sekira pukul 00.00 WIB korban meminta diantar pulang, ketika diantar pulang, ditengah perjalanan menuju pulang, pelaku membelokkan sepeda motornya kearah kebun sawit dan sesampainya di kebun sawit pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, namun korban menolak. 
 
Mendapat penolakan dari korban, pelaku marah dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menuruti kemauannya. Akhirnya, korbanpun terpaksa pasrah. (azi)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index