Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tragedi Wisuda Maut

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tragedi Wisuda Maut
Atraksi. Foto/kompas. Com
weRiau.com - Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka tragedi wisuda maut di Limunjan.
 
Insiden tersebut menewaskan RA (16). Korban meninggal saat melakukan atraksi dilindas mobil dalam acara wisuda siswa kelas IX MTs Al-Kholil di Jalan Limunjan, RT 21, Kelurahan Sambaliung, Berau Kalimantan Timur, Kamis (3/5) pagi.
 
Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni sopir mobil Mitsubishi L300 dan Sekretaris Perguruan Pagar Nusa sebagai penanggung jawab atraksi.
 
Menurut Andika, karena korban yang masih di bawah umur, maka pelaku juga diancam dengan jeratan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas kelalaiannya yang menyebabkan anak di bawah umur meninggal dunia.
 
“Ancamannya lima tahun penjara,” ujar Andika, seperti dilansir Berau Post, Sabtu (5/5/2018).
 
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jelas Andika, sesaat setelah atraksi dilindas pikap, korban sudah tak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai.
 
Saat tiba di rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia. “Korban juga sudah divisum,” tambahnya.
 
Pihaknya juga segera melakukan gelar perkara untuk kepentingan pendalaman penyidikan. Mobil Mitsubishi L300 yang digunakan saat atraksi, sudah diamankan jajarannya sebagai barang bukti.
 
“Kami juga akan memeriksa lima teman korban yang ikut melakukan atraksi dan saksi-saksi lainnya lagi. Tapi untuk sementara tidak memungkinkan langsung memeriksa lima teman korban karena kondisinya belum sepenuhnya pulih.
 
 
 
Sumber : pojoksatu.id

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index