Peringatan May Day, Buruh di Inhu Sampaikan Lima Tuntutan

Peringatan May Day, Buruh di Inhu Sampaikan Lima Tuntutan
INHU - Ribuan buruh di Kabupaten Indragiri Hulu yang tergabung dalam empat serikat buruh, masing masing Hukatan SBSI, SPTI, SBSI 1992, dan SPN, merayakan hari buruh dengan menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu di venue panjat tebing komplek kantor Bupati Inhu, Selasa 2 Mei 2018.
 
Dalam May Day kali ini, perayaannya berlangsung damai dan diisi dengan  sejumlah kegiatan diantaranya adalah aksi donor darah, sunatan masal, acara hiburan berupa panggung hiburan dan cross cilik. Pada kesempatan tersebut perwakilan buruh juga membacakan lima tuntutan mereka.
 
 
 
Ketua SBSI 1992, Bahrum Sitio dipilih untuk membacakan lima poin tuntutan para buruh. Poin pertama, meminta agar Pemkab Inhu tegas terhadap serikat pekerja dan serikat buruh yang tidak memiliki legalitas yang jelas. "Usir serikat pekerja dan serikat buruh yang legalitasnya tak jelas," ujar Bahrum.
 
Kedua ciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang handal. Ketiga, ciptakan mediator yang mengerti tentang ketenagakerjaan. Keempat, berikan beasiswa bagi putra-putri buruh yang berprestasi. Poin kelima adalah penetapan skala upah di perusahaan. Kelima tuntutan itu dibacakan di hadapan para buruh dan perwakilan pemerintah yang hadir di lokasi.
 
Setelah pembacaan tuntutan oleh para buruh, dilanjutkan dengan pernyataan pemerintah yang diwakilkan oleh Plt Sekda Inhu, Hendrizal. Asisten III Setdakab Inhu ini sempat menanyakan kepada para buruh soal kepesertaan mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan para buruh menjawab bahwa mereka masih ada yang belum mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
 
Oleh karena itu, Hendrizal mengundang perwakilan dua instansi itu untuk langsung memberikan penjelasan kepada para buruh. Perwakilan BPJS Kesehatan menyampaikan memang ada sebagian perusahaan menengah dan kecil yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. 
 
Hal senada diungkapkan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, para buruh diminta agar melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu atau kepada instansi bersangkutan.
 
 
 
 
Sumber: swarainhu
Editor: redaksi

Berita Lainnya

Index