Berikut Rincian Penambahan Kursi DPR, Dari Tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota

Berikut Rincian Penambahan Kursi DPR, Dari Tingkat Pusat hingga Kabupaten/Kota
Ilustrasi
weRiau.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah kursi untuk Dewan Perwailan Rakyat di tingkat pusat dan daerah mengalami penambahan pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk DPR RI sendiri, jumlah anggota bertambah 15 kursi, dari 560 menjadi 575 kursi.
 
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, untuk penambahan dapil dan kursi DPRD tingkat provinsi sudah ditentukan sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan, untuk dapil DPRD ditingkat kabupaten/kota melalui rangkaian tahapan yang telah dimulai sejak Desember 2017 lalu.
 
"Kami sudah melakukan secara bertahap dimulai mengumpulkan data, kuantitatif jumlah penduduk, data peta wilayah sumber dari lembaga negara, uji publik stakeholder setempat oleh KPU provinsi kabupaten/kota. Dari hasil uji publik dibahas di tingkat pusat sehingga didapat penetapan dapil dan alokasi kursi," kata Arief di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018), sebagaimana dikutip dari okezone.com.
 
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Ilham Saputra, merinci kursi di DPR RI dari 560 kursi pada Pemilu 2014 bertambah menjadi 575 kursi, di DPRD tingkat Provinsi bertambah dari 2.112 kursi menjadi 2.207 kursi, dan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota bertambah dari 16.895 menjadi 17.610 kursi.
 
Tak hanya penambahan kursi saja, untuk Pemilu 2019 mendatang pihaknya juga melakukan penambahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang tersebar di beberapa wilayah.
 
Untuk di tingkat DPR RI jumlah dapil semula 77 dapil bertambah menjadi 80 dapil, jumlah dapil di DPRD tingkat provinsi semula 259 menjadi 272 dapil dan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota semula 2.102 menjadi 2.206 dapil.
 
Kata Ilham, penambahan kursi tersebut disebabkan adanya peningkatan jumlah penduduk secara signifikan hampir di seluruh wilayah di Indonesia. "Kalau ada penambahan jumlah penduduk signifikan bisa dipastikan ada penambahan jumlah kursi. Di beberapa daerah ada penambahan kursi," ujar Ilham.
 
"Penambahan dapil bisa saja pecahan dari jumlah penduduk bertambah, maka bisa saja dapil dipecah. Itu sebab bertambah dapil. Untuk otonomi daerah baru juga ada 17 yang bentuk dapil baru di kabupaten dan kota," tandas Ilham. (rac)

Berita Lainnya

Index