KPK Ingin Uang Penghargaan untuk Pelapor Kasus Korupsi Ditambah

KPK Ingin Uang Penghargaan untuk Pelapor Kasus Korupsi Ditambah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto/Ria Anatasia
weRiau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan masyarakat berperan besar atas terungkapnya sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
 
Oleh karena itu, KPK berharap penghargaan untuk para pelapor bisa ditingkatkan.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana, nilai penghargaan yang didapat pelapor dugaan kasus korupsi adalah 0,02 persen dari jumlah kerugian negara yang diambil.
 
Agus menilai besaran angka tersebut masih terlalu kecil dan perlu ditingkatkan.
 
"Kami menyadari penindakan kasus di KPK titik pangkalnya dari masyarakat," kata Agus di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018).
 
"Mudah-mudahan ditingkatkan. Kalau bisa ditingkatkan 1 persen saja, mudah-mudahan bisa mendorong warga untuk melapor," ujar Agus.
 
Agus memaparkan KPK setidaknya sudah memberikan penghargaan kepada 2 pelapor. Besaran yang diterima sekitar Rp 75 juta untuk satu pelapor. Ia menyanyangkan belum banyak masyarakat yang mengetahui hal tersebut.
 
"Masyarakat belum tahu banyak. Lalu kami sadar mungkin reward-nya terlalu kecil. Kalau reward didorong lebih banyak, komitmen melindungi dan melaporkan korupsi akan meningkat," tuturnya.
 
Agus mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Ia berjanji akan meningkatkan penghargaan untuk masyarakat.
 
"Identitas bisa dipalsukan. Yang penting alat bukti kuat dan informasinya akurat. Mari kita mempergunakan kesempatan ini supaya kita mendorong keberanian para pelapor," pungkasnya.***
 
 
 
Sumber: Tribunnews.com

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index