Sepakat, Pusat Transfer DBH Setiap Bulan

Sepakat, Pusat Transfer DBH Setiap Bulan
Ilustrasi
BENGKALIS - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami HY bersama Sekda Kabupaten Kota se-Riau mengikuti rapat koordinasi penyaluran dana transfer pusat ke daerah. Rapat dipimpin Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Askolani di Ruang Rapat Dirjen Anggaran, Gedung Sutikno Slamet Lantai XII, Kantor Kementrian Keuangan RI Jakarta, Selasa (27/3/2018).
 
Hadir Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI Putut Hari Satyaka, Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi, 12 Sekda Kabupaten/Kota se-Riau, Kepala Bapenda dan Kepala OPD terkait se-Provinsi Riau bertempat.
 
Sekda Bengkalis menyampaikan,  peserta rapat yang dikomandoi Sekda Provinsi Riau bersama Sekda kabupaten/kota se-Riau menyampaikan aspirasi terkait kebijakan transfer dana bagi hasil dari pusat kedaerahyang saat ini totalnya lebih kurang sekitar 70 persen.
 
''Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan dan pertangung jawaban transfer ke daerah dan dana desa yang menjadi turunan dari UU 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, proses penyaluran DBH SDA harus dilaksanakan secara triwulan, detailnya triwulan I dan II masing-masing 20%, triwulan III makimal 30%,'' ujar Sekda.
 
Kemudian lanjut Sekda Bengkalis, untuk triwulan IV sisa 30 persen lagi akan diperhitungkan dan ditransfer pada akhir tahun berikutnya setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
 
''Jika kita tetap menggunakan sistem sebagaimana tertuang dalam Peraturan tersebut, maka akan terjadi kekurangan sekitar 30 persen DBH ke daerah, inilah yang terjadi pada dua tahun terakhir. Oleh karena itu, tahun ini seluruh Sekda se-Provinsi Riau berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi agar sistem transfer dana bagi hasil pusat ke daerah untuk dapat ditinjau kembali,'' papar Sekda.
 
Pusat juga diharapkan merevisi Undang-undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, supaya dana transfer DBH itu tidak lagi tiga kali setahun, melainkan ditransfer setiap bulannya demi menjaga likuiditas keuangan daerah.
 
Selain itu, Pemerintah Pusat agar segera menindak lanjuti mobilisasi yang dilakukan perusahaan disetiap daerah. Artinya, banyak mobil perkebunan dengan kapasitas overload melewati lintasan jalan milik Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat akan tetapi pihak perusahaan tidak memberikan kontribusi untuk perbaikan jalan.
 
''Selama ini kita terutama Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menerima bagi hasil pajak perkebunan, namun yang menjadi persoalan saat ini dihilirnya yang mobilisasi hasilnya telah banyak merusak infrastruktur jalan dan jembatan yang ada didaerah. Sedangkan daerah sama sekali tidak mendapatkan kontribusi dari hasiltersebut. Makanya kita memperjuangkan hal tersebut ke pemerintah pusat agar pemda juga mendapatkan kompensasi dari hasil tersebut apapun namanya nanti meskipun regulasinya belum diatur,'' ujarnya.
 
Sekda se-Riau juga menyampaikan kepada pihak Kementrian Keuangan agar ada rekonsiliasi data pada dana bagi hasil dan rekonsiliasi data terkait minyak dan gas di Provinsi Riau.
 
''Mengingat sejak tahun 2015 sampai saat ini, rekonsiliasi Dana Bagi Hasil dan rekonsiliasi data Migas sudah ditiadakan, seolah olah tidak adanya transparansi Pusat pada Daerah sehingga menimbulkan keraguan pemerintah daerah terhadap Pemerintah Pusat,'' imbuhnya.
 
Menanggapi aspirasi dari Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kementrian Keuangan diwakili Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI  menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (mcr)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index