Ternyata Ini Motif Penikaman IRT Di Rengat

Ternyata Ini Motif Penikaman IRT Di Rengat
Korban penikaman di Rengat, pelaku beserta barang bukti

WeRiau.com – Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motif dan latar belakang kasus penikaman seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Zulfah Afifah Nasution (30), warga jalan Datuk Sarimin ujung Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat adalah Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau lazimnya disebut perampok.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi ketika dikonfirmasi, Senin (12/3/2018) malam membenarkan motif penikaman IRT yang dilakukan SS (28) tersebut adalah aksi Curas atau perampokan sesuai laporan Polisi nomor : LP/46/III/2018/Riau/Res Inhu tanggal 12 Maret 2018.

 

Dijelaskan, Senin pagi, sekitar pukul 09.45 WIB, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy, SH, S.IK mendapat informasi tentang kasus penganiayaan atau penikaman terhadap seorang IRT di jalan Datuk Sarimin ujung dan korban sudah dibawa ke Puskesmas Sipayung Rengat dan dirujuk ke RSUD Indrasari Pematang Reba.

 

Berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami robek akibat benda tajam, yakni luka robek dibagian kepala belakang dan kepala bagian atas, disekujur tubuh korban terdapat 12 liang luka, dengan rincian 2 luka dibagian telinga kiri, 2 luka bagian tangan kiri, dua liang luka ditangan kanan, 2 liang dibagian dada kiri, 4 liang dibagian kaki kanan dan 2 liang ditangan kanan.

 

Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim setelah memintai keterangan di Puskesmas Sipayung langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lakukan olah TKP kemudian melakukan penyisiran disekitar TKP.

 

Sekitar pukul 10.20 WIB Polisi dibantu sejumlah saksi, yakni Sutarman (53) dan Obetnardo (30) tetangga korban berhasil meringkus pelaku SS (38) yang ternyata bersembunyi didalam semak belukar tak jauh dari rumah korban.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 buah cincin emas milik korban serta sebilah pisau dan sebatang martil yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

 

Berdasarkan keterangan kedua saksi dan suami korban Nilham Hidayat (32), sekitar pukul 09.30 WIB saksi mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban, kemudian saksi mendatangi rumah korban dan melihat pelaku sedang memukul-mukul korban menggunakan martil.

 

Melihat kejadian itu, saksi memanggil tetangga lain untuk membatu korban, karena sudah banyak warga yang datang, pelaku kabur kedalam semak-semak belukar disekitar rumah korban, sementara saksi lain menghubungi suami korban, membawa korban ke Puskesmas Sipayung dengan menggunakan sepeda motor.

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum selanjutnya,” kata Juraidi (ril)

 

Berita Lainnya

Index