Sepasang Pelaku Aborsi di Pekanbaru Ditangkap, Polisi Gali Janin Yang Dikubur

Sepasang Pelaku Aborsi di Pekanbaru Ditangkap, Polisi Gali Janin Yang Dikubur
Petugas kepolisian saat menggali janin bayi yang dikubur pelaku aborsi di Pekanbaru, Senin (5/3/2018). Foto IG
weRiau.com - Sepasang pelaku aborsi ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Kedua tersangka diduga hanya sebatas hubungan pacaran.
 
Menurut informasi dari kepolisian, kasus ini terungkap Senin (5/3/2018) kemarin.
 
Pelaku yang ditangkap berinisial RR (25) dan pasangannya KRA (20).
 
Kasus ini bermula dari laporan keluarga pelaku. Dimana pelaku diketahui telah melakukan aborsi dan mengubur janin bayi di sekitaran rumahnya di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
 
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Budi Winarko menjelaskan, kedua pelaku melakukan aborsi pada tanggal 10 Januari 2018 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pinang Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
 
"Pengakuan tersangka, aksi (aborsi) dilakukan di kamar mandi," ujar Budi, Selasa (6/3/2018).
 
Kemudian, ibu dari tersangka KRA menemukan darah berserakan di kamar mandi tersebut. Namun, tersangka mengaku itu adalah darah datang bulan.
 
Beberapa hari setelah itu, akhirnya orang tuanya mengetahui perbuatan pelaku. Sehingga, dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.
 
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kedua tersangka kita tangkap di lokasi berbeda," kata Budi.
 
Sehingga, pihak kepolisian melakukan penggalian terhadap janin bayi yang dikubur, namun sudah tidak utuh.
 
Barang bukti yang diamankan, janin bayi jenis kelamin laki-laki diperkirakan berusia enam bulan dan tas ransel warna hitam.
 
"Tas ransel yang kita aman digunakan pelaku untuk tempat orok bayi," kata Budi.
 
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, motif melakukan aborsi karena tersangka RR tidak mau menikah dengan KRA dan takut ketahuan oleh orang tuanya.
 
"Perbuatan itu sudah direncanakan oleh kedua tersangka," ujarnya.
 
Lalu, bagaimana cara pelaku membunuh bayi yang ada di dalam janinnya itu?.
 
Pengakuan tersangka, lanjut Budi, aborsi dilakukan dengan cara menelan sejenis obat khusus menggugurkan kandungan seharga Rp200 ribu per butir.
 
"Setelah diminum satu butir belum ada reaksi. Sehingga dilakukan berulang, namun juga belum bereaksi," kata Budi.
 
Akhirnya, tersangka KRA memasukkan satu butir obat tersebut ke liang kewanitaannya.
 
Sehingga pada Rabu 10 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku merasakan sakit pada perutnya.
 
Lalu, pelaku masuk ke kamar mandi untuk mengeluarkan janin bayi yang sudah tak bernyawa.
 
"Tersangka memasukkan janin bayi kedalam pelastik. Setelah itu tersangka menghubungi pacarnya untuk memberitahu gugurnya bayi mereka," sebut Budi.
 
Tersangka KRA sempat menangis menyesali perbuatannya itu. Kemudian, pacarnya RR pergi ke depan rumahnya untuk mengubur janin bayi tersebut.
 
"Janin bayi yang dikubur pelaku diberi tanda dua batang pisang," kata Budi.
 
Oleh karena itu, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. 
 
 
 
 
 
Sumber: riauaktual.com

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index