Dugaan Pungli Sertifikat Prona Muncul di Desa Tanah Merah

Dugaan Pungli Sertifikat Prona Muncul di Desa Tanah Merah
Foto: net
INHIL - Program sertifikat gratis dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, kenyataannya, tidak murni bebas biaya.
 
Ada pemohon sertifikat gratis, asal Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mengeluhkan penarikan biaya untuk pengurusan sertifikat 'gratis' tersebut.
 
Masyarakat menduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Ketua RT setempat untuk kepengurusan sertifikat tanahnya, dalam program nasional (prona) sertifkat gratis.
 
"Kasihan masyarakat disini. Mereka harus bayar jika ingin mengambil sertifikat tanah milik mereka. Inikah sebenarnya gratis yang diserahkan pemerintah melalui perangkat desa dan dilanjutkan kepada Ketua RT," sebut seorang warga melalui sambungan selulernya, Senin (26/2/2018). 
 
Dia juga mengatakan bahwa pengambilan sertifikat tanah tersebut dipatok mulai dari Rp. 70.000 hingga Rp. 100.000. 
 
Sementara itu, Kepala Desa Tanah Merah, Zulfadli melalui sambungan seluler, Selasa (27/2/2018) mengatakan bahwa pungli terhadap penyerahan 1517 lembar sertifikat tanah tersebut tidak dibenarkan. 
 
"Itu tidak dibenarkan. Kami sudah mewanti-wanti dan mengimbau kepada pihak RT untuk tidak lakukan pungli," sebutnya. 
 
Dia juga mengatakan bahwa pihak mereka telah melakukan musyawarah sebelum melakukan penyerahan sertifikat tanah tersebut kepada pihak kecamatan, kepolisian dan BPD.
 
"Sekali lagi kami tidak membenarkan adanya dugaan pungli itu. Kami mengharapkan kepada seluruh pihak RT jangan melakukan pungli, karena pugli itu tidak dibenarkan," tukasnya.
 
Semula warga memang tidak mengeluhkan persolan pungutan tersebut, namun setelah mendengar Presiden Joko Widodo, menyatakan program sertifikat massal tersebut gratis, warga pun mulai menanyakan tentang kabar tersebut. (pur) 

Berita Lainnya

Index