Kok Bisa Ya Narapidana Bisa Pesan Sabu 1/2 Kilogram di Inhil

Kok Bisa Ya Narapidana Bisa Pesan Sabu 1/2 Kilogram di Inhil

Tembilahan - Kasatres Narkoba Indragiri Hilir (Inhil), AKP Bachtiar mengungkapkan kronologis penangkapan 1/2 Kg narkotika jenis sabu oleh tersangka Dar (26), Selasa (20/2/2017).

Dia adalah seorang ibu rumah tangga yang bermaksud akan mengirim paket sabu pesanan suaminya yang berada di Lapas kelas II Tembilahan.

Ia mengungkapkan, kasus itu terbongkar setelah tim satres Narkoba Polres Inhil mendapat informasi jika ada pengiriman paket sabu dari pekanbaru melalui travel.

“Setelah dilakukan pengintaian dibeberapa titik, akhirnya kami mengarah kepada Dar (26), seorang ibu rumah tangga yang kemudian kami amankan pada hari rabu (7/2),” terang Bachtiar.

Dari tersangka didapatkan informasi bahwa barang tersebut dipesan oleh suaminya yang berada di Lapas kelas II Tembilahan.

“Dengan berkerjasama dengan pihak Lapas, kami berhasil mengamankan sang suami, Maradona dan sebuah Hp yang didalamnya berisi foto paket narkoba,” ungkap Bachtiar.

Ia menegaskan jika pengiriman paket sabu yang dilakukan oleh tersangka Maradona dan istrinya Dar warga Jalan Prof M Yamin Tembilahan ini bukan hanya sekali.

Hal ini terbukti dari beberapa transaksi di sejumlah bank dengan nominal hingga ratusan juta rupiah dan sudah maka sudah berulang kali.

Sedangkan untuk distribusi paket sabu-sabu itu sendiri, lanjutnya, masih dalam area kota Tembilahan. “Berdasarkan pengakuan tersangka masih akan didistribusikan disekitar kota Tembilahan. Saat ini kami sudah memeriksa beberapa nama yang disebur oleh tersangka. Jika fakta memungkinkan, bisa saja ada tersangka baru dalam pengembangannya,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus narkotika ini merupakan rangkaian jaringan besar, dengan modus adanya pengendalian dari pihak lain.

Terkait dengan keterlibatan pihak lapas, Bachtiar mengaku belum bisa mengungkapkan, “Namun pada prisnsipnya pihak polres bersama lapas akan terus melakukan koordinasi terkait kasus yang sama agar hal serupa tidak terjadi lagi,” demikian Bachtiar.(***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index