Strategi KPU Inhil Tangkal Isu Sara dan Hoax

Strategi KPU Inhil Tangkal Isu Sara dan Hoax

Tembilahan - Dalam menghadapai pesta Demokrasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2018, Komisi Pemulihan Umum (KPU) matangkan strategi ataupun partisipasi khusus untuk menangkal penguna sosial media dan penyebar isu sara dan Hoax.

"Kami sudah mengacu pada peraturan KPU pertama yaitu PKPU nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelas Ketua KPU Inhil Suhaidi, Senin, 5 Februari 2018.

Peraturan kedua, PKPU Nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 17 PKPU 4/2017 menyebutkan, materi kampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan masyarakat.

Disebutkannya lagi, dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atau partai politik.

Adapun, pasal 29 PKPU 8/2017 mengatur, pelaksanaan sosialisasi pemilihan antar sesama pasanga calon dilarang menyebarkan isu perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

“Sasaran sosialisasi pendidikan pemilih adalah (termasuk) warganet, netizen dan sejenisnya," ulasnya.

Jadi, dalam kuncinya, memerangi Hoax, memerangi fitnah, dan mengajak masyarakat untuk mencerna informasi dengan bijak. Tidak semua informasi di media sosial bisa dipertanggungjawabkan.

Melalui petunjuk teknis, KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membentuk tim media sosial dengan berbagai akun.

“Kami memanfaatkan Facebook, Twitter, dan sebagainya untuk senantiasa memberikan informasi dan pesan-pesan kunci lain dalam rangka mengedukasi pemilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, bebas dari berita fitnah dan menjauhkan diri dari isu SARA yang dikemudikan,” katanya.

Khususnya Kabupaten Inhil, melalui lembaga KPU, Suhaidi mengaku telah perintahkan semua jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tersebar diseluruh pelosok darah untuk memantau langsung perkembangan dimasa kampanye nantiknya baik itu melalui pengguna sosial media sampai pada sumber yang di anggap dan dinilai sudah menyebarkan kebencian dan SARA didalam masa kampanye.

"Hukumanpun sudah jelas ssuai dengan UU Rebuplik Indonesia No 11 Tahun 2008 Ayat 24 Nomor 2," Jelas Suhadi.

Maka dengan itu Suhaidi mengajak dan menghimbau kepada masyarakat jangan mudah terpercaya dengan isu-isu yang tidak jelas ujung pangkalnya dan tetaplah bijak didalam mengunakan sosial media agar kita tidak terjerumus pada kasus hukum yang menjerat kita.

Karena sebutnya, Kabupaten Inhil terbangun dari berbagai macam suku agama maka dari itu sara adalah jalan yang sangat tidak baik untuk dijadikan bahan kampanye dan politik sekali lagi kepada masyarakat Inhil tetaplah bijak didalam menerima sebuah informasi dan tetaplah santun mengunakan sosial media.(dp)

Berita Lainnya

Index