Setahun Lebih Menghilang, Akhirnya Tim Jatanras Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Setahun Lebih Menghilang, Akhirnya Tim Jatanras Polres Inhu Ringkus  Tiga Pelaku Curanmor
Tiga pelaku Curanmor diareal kebun PT BBU Desa Payarumbai Kecamatan Seberida

weRiau.com – Kendati aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) itu terjadi 29 September 2016 lalu, namun bukan berarti kasus tersebut hilang begitu saja, berkat kejelian tim Jatanras Polres Inhu dalam menyidik kasus ini, akhirnya tiga tersangka berhasil diringkus.

 

Ketiga tersangka tersebut adalah, RS (25) warga Desa Tanjung Sari atau Desa Pelor Kecamatan Kuala Cenaku dan TS (26) warga Tanjung Sari serta penadah AS (24) yang juga warga Tanjung Sari.

 

“Ketiga tersangka diringkus tim Jatanras Polres Inhu dan unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku, Senin (29/1/2018) malam mulai dari pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB pada tiga tempat berbeda,” kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (31/1/2018).

 

Dikatakan Paur Humas, kasus ini sebenarnya terjadi 29 September 2016 lalu sekitar pukul 11.30 WIB diaeral perkebunan kelapa sawit milik PT BBU kebun Desa Payarumbai Kecamatan Seberida sesuai laporan Polisi nomor :  LP/78/IX/2016/RIAU/RES-INHU/POLSEK SEBERIDA, tanggal 30 September 2016 tentang Curanmor.

 

Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bernama Irwan (31) memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Revo dengan plat Nopol BM 3336 GW, nomor rangka: MH1JBE110CK465058 nomor mesin: JBE1E-1456853 merk Honda Revo An.Heryanto MR Sinaga dan didalam jok sepeda motor itu korban juga menyimpan 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit merek Nokia dan 1 unit Advan bersebelahan dengan sepeda motor milik temanya, Indra (34) dibawah batang kelapa sawit sekitar 200 meter dari tempat korban dan temannya memuat buah kelapa sawit.

 

Karena terhalang batang kelapa sawit, korban tidak bisa melihat sepeda motornya dari tempat ia bekerja, sekitar pukul 12.30 WIB, setelah korban selesai memuat buah kelapa sawit, ia tidak menemukan lagi sepeda motornya, atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Seberida dan mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

 

Meskipun jajaran Polsek Seberida terus melakukan penyelidikan pasca dilaporkannya kasus Curanmor ini, namun pelaku tak kunjung terlacak, hingga akhirnya, tim Jatanras Polres Inhu, dibawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda M Aditya Perdana, STK beserta anggotanya dibantu unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku turun tangan melakukan penyelidikan.

 

Selasa malam, sekitar pukul 21.00 WIB tim Jatanras meringkus salah seorang pelaku Curanmor di Desa Tanjung Sari, kemudian diringkus lagi pelaku lain dan penadah sepeda motor curian tersebut, hingga pukul 24.00 WIB tim Jatanras berhasil meringkus 3 pelaku dan langsung mengamankannya.

 

Namun berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, bahwa sepeda motor itu telah dijual lagi pada Keling (41) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling, Inhil.

Selasa (30/1/2018) kemaren, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Aman Aroni  berserta anggota turun ke Desa Harapan Jaya, namun sesampainya disana, Keling tidak ada, meski begitu Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor hasil curian tersebut yang disimpan dikebun milik Keling (ril)  

 

 

 

Berita Lainnya

Index