Diduga Negara Rugi Rp420,2 Juta

Oknum Dokter RSUD Dipolisikan

Oknum Dokter RSUD Dipolisikan
Ilustrasi
weRiau.com - Seorang oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad berinisial WZ, SpB dilaporkan ke polisi atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang merugikan negara sebesar Rp420,2 juta, Rabu (4/1).
 
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto SIK SH saat dikonfirmasi, Kamis (4/1) membenarkan adanya laporan dugaan korupsi yang diterima pihaknya.
 
“Laporan sudah kita terima, masih dalam penyelidikan,” sebutnya.
 
Dalam laporan yang diterima pihaknya, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terduga (dr WZ,red) terjadi sekitar enam tahun lalu, tepatnya tahun 2012 dan tahun 2013.
 
Saat terlapor berada di RSUD Arifin Ahmad di Jalan Diponegoro, Limapuluh, Pekanbaru.
 
Kala itu pelaku membeli langsung alat kesehatan spesialistik kepada distributor melalui beberapa perusahaan rekanan, PT OT, PT PH dan PT AWA. Tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
 
Kemudian melalui CV PMR, yang nota bene tidak pernah mengadakan barang tersebut langsung melakukan penagihan atas Alkes yang dipakai oleh para dokter kepada pihak RSUD Arifin Ahmad alias tagihan fiktif.
 
“Direktur CV PMR ini (YE), sudah pernah dilaporkan sebelumnya dan sudah kita periksa,” sebutnya.
 
Tagihan tersebut lanjutnya dicairkan pada tahun anggaran 2012 dan 2013. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 420,2 juta.    “Kasus ini masih dalam penyidikan kita, materi korupsi belum bisa kita jelaskan, tunggu hasil sidik nantinya. Beberapa saksi sudah kita periksa,” pungkas Bimo.
 
Terpisah, Direktur Utama RSUD Arifin Ahmad dr Nuzelly Husnedi MARS saat dikonfirmasi Kamis (4/1)  mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan korupsi yang menjerat anak buahnya.
 
“Saya belum tahu nih, nanti saya cek dulu ya,” singkat Nuzelly saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. 
 
 
 
 
Sumber: riaupotenza

Berita Lainnya

Index