Edarkan Uang Palsu, Dua Wanita Muda Dibekuk Polsek Pasir Penyu

Edarkan Uang Palsu, Dua Wanita Muda Dibekuk Polsek Pasir Penyu
Dua wanita pengedar uang palsu ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya

WeRiau.com- Kembali jajaran Polres Inhu melalui Polsek Pasir Penyu mengungkap kasus peredaran Uang Palsu (Upal) yang dilakukan oleh dua wanita di pasar tradisional Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.

Kedua wanita pengedar Upal itu, YL (29) warga Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Inhu dan AH (36) warga Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Jaya, Inhil diringkus unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Iptu Joserizal dilokasi pasar tradisional Desa Perkebunan Sungai Lala, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi yang dirangkum, Selasa malam, salah seorang personil Polsek Pasir Penyu, mendapat info dari penjaga pasar jika sejumlah pedagang di pasar resah karena menemukan Upal yang didapat dari pembeli.

Kuat dugaan, Upal itu diedarkan dua wanita karena setiap kali mereka berbelanja selalu menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu untuk membeli berbagai makanan, rokok, sate, tempe dan barang2 lainnya.

Mendapatkan informasi itu, personil Polsek Pasir Penyu itu melaporkan masalah ini ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Dwi Kormal.
Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.

Ketika dilakukan penyelidikan dilokasi pasar, Polisi memang melihat dua orang wanita dengan gerak gerik mencurigakan serta selalu berbelanja menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu.

Kemudian dua wanita itu langsung diamankan, ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 30 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu serta uang asli sebanyak Rp 220 ribu hasil uang kembalian dari setiap berbelanja di pasar.

Mendapatkan Barang Bukti (BB) itu, kedua wanita pengedar Upal langsung dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi Kamis (21/12/2017) membenarkan penangkapan terhadap dua wanita pengedar Upal tersebut.

Dijelaskan Paur Humas, kepada Polisi, kedua pelaku mengaku jika total uang palsu yang mereka bawa awalnya berjumlah Rp 2 juta, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 40 lembar dan telah mereka belanjakan 10 lembar kemudian tersisa uang asli dari kembalian setiap berbelanja sebanyak Rp 220 ribu.

"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses dan pengembangan kasus," kata Juraidi.(ril)

Berita Lainnya

Index