Polsek Seberida Ungkap Sindikat Penipuan Via Ponsel

Polsek Seberida Ungkap Sindikat Penipuan Via Ponsel
Pelaku penipuan via ponsel beserta barang bukti

WeRiau.com – Beberapa waktu belakangan, masyarakat dihebohkan dengan penipuan via telephon seluler dengan berbagai modus, ada yang mengatakan anggota keluarga korban yang masuk rumah sakit, kecelakaan dan tertangkap kasus Narkoba.

 

Namun, Polres Inhu melalui Polsek Seberida telah berhasil mengungkap pelaku penipuan via telephon seluler dengan modus anggota keluarga korban tertangkap kasus Narkoba dan bisa dibebaskan dengan membayar sejumlah uang damai karena pelaku mengaku sebagai anggota Polisi.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Senin (18/12/2017) membenarkan penangkapan terhadap sindikat pelaku penipuan via ponsel, LA (40) warga Desa Sibabat Kecamatan Seberida, Inhu dirumah makan Minang Raya, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Senin (18/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Dijelaskan, kasus ini berawal atas laporan korban, Imas Mastoah (41) warga Desa Tani Mulya Kecamatan Ngambrah, Kabupaten Bandung Barat atas kasus penipuan yang dialaminya sesuai dengan Laporan Polisi No : STPL/107/XI/2017/JBR/RES CMHI/SEKTOR PADALARANG tanggal 22 November 2017 lalu.

 

Dihari itu, sekitar pukul 17.12 WIB, korban mendapat telephon dari nomor ponsel 085275169153 yang mengaku anggota Polri dan mengatakan jika suami korban telah terjebak dalam kasus Narkoba.Dan penelephon itu mengatakan suami korban bisa dibantu tapi korban harus membayar uang sebesar Rp20 juta.

 

Mungkin karena panik, korban langsung menuruti permintaan sipenelphon yang mengaku Polisi itu dan mentransfer uang  Rp 20 juta kenomor rekening 0619051759 atas nama Lilik Suwarli melalui mesin ATM Boma Permata Cimahi sekitar pukul 17.12 WIB.

 

Namun ternyata, setelah korban mentransfer uang, suami korban pulang dengan keadaan baik-baik saja dan membantah jika telah terlibat kasus Narkoba, saat itulah korban baru sadar jika ia telah ditipu dan korban lansung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi.

 

Laporan itu segera ditindak lanjuti, pihak Kepolisian menghubungi Bank BNI, karena korban telah mentransfer uang tersebut kerekening nasabah bank BNI dan pihak bank terus melacak keberadaan pemilik nomor rekening.

 

Hingga akhirnya, Senin (18/12/2017), pihak BNI Belilas menghubungi Polsek Seberida guna menyampaikan identitas pemilik nomor rekening yang sudah terlacak.

 

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Seberida dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Aman Aroni melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.00 WIB Polisi berhasil mengamankan LA yang tengah makan enak.

 

LA tak berkutik dan tak bisa kabur dari sergapan Polisi, tanpa perlawanan, LA mengakui semua perbuatannya, ternyata ia menipu tidak sendiri, ada temannya bernama EDI yang sampai sekarang masih diburu dan tidak diketahui keberadaannya.

 

Kepada Polisi, LA juga mengaku jika ia hanya bertugas sebagai pembuat nomor rekening dengan memakai namanya temannya, Suwarli sementara eksekutor adalah EDI.

Setelah EDI berhasil memperdaya korbannya, uang masuk kerekening dan LA mengambilnya lewat ATM, setiap uang yang masuk kerekening, LA mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu untuk setiap kelipatan Rp 5 juta, artinya jika ada uang masuk kerekening Rp20 juta maka, LA mendapat bagian Rp1,2 juta sedangkan sisanya dikirim ke EDI.

 

“Sekarang ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Seberida sambil menunggu anggota Polsek Padalarang untuk menjemput pelaku karena TKP berada disana,” ujar Paur (ril)  

 

 

 

Berita Lainnya

Index