Korupsi ADD, Seorang Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi ADD, Seorang Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi
weRiau.com - Jumadi (49), mantan Penghulu (Kepala Desa-red) Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pasrah begitu dijatuhi hukuman cukup tinggi kepada dirinya. 
 
Jumadi yang terbukti menyelewengkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK), langsung menerima hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
 
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim tipikor yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada Kamis (14/12/17) sore tersebut. Jumadi terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 399.413.788 atau subsider selama 1 tahun 6 bulan," jelas Dahlia.
 
Atas putusan hukuman tersebut. Terdakwa Jumadi yang ditanyai hakim apakah menerima atau banding ataupun pikir pikir dengan putusan tersebut. Dengan tegas Jumadi menjawabnya menerima. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir pikir.
 
Sebelumnya, Jumadi Dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 399 juta subsider 2 tahun.
 
Berdasarkan dakwaan jaksa. Jumadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuanga/SILPA tahun 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.
 
Modus tindak pidana korupsi, yang dilakukan Jumadi diketahui, bahwa kegiatan tersebut atau pekerjaan fisik tak dikerjakan sepenuhnya, serta tak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
 
Perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah sebesar 399.413.788.
 
 
 
 
Sumber: riauterkini.com

#Desa

Index

Berita Lainnya

Index