Nistakan Islam di Facebook, P Hutahean Dilaporkan ke Polsek Minas

Nistakan Islam di Facebook, P Hutahean Dilaporkan ke Polsek Minas
Foto: rtc
weRiau.com - Salah seorang pengguna Media Sosial (Medsos)  Facebook (Fb) bernama Piter halomoan Hutahaen, dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perwakilan Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, ke Polsek Minas. Ia dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian dalam kolom komentar salah satu status di Facebook.
 
Nomor laporan LP/93/XII/2017/Riau/Res Siak/Sek Minas. Dengan beberapa barang bukti yang disampaikan pihak MUI Kecamatan Minas kepada kepolisian.
 
Piter menyatakan ibadah solat berjamaah merupakan suatu tindakan pamer dan sangat mengganggu. Tak hanya itu, dalam komentar, ia menyebut bahwa umat Islam yang ingin mendirikan solat di lapangan itu disamakan dengan salah satu hewan haram. Kemudian beberapa tokoh pemuda Kecamatan Minas mengambil sikap, dengan cara mengecek kebaradaan Pieter di tempat kerjanya. Akan tetapi, tidak ditemukan. Saat ditanyakan kepada puhak perusahaan tempat Piter bekerja, diketahui bahwa ia telah dipecat hak itu dikatakan Erwin Pandapotan pihak perusahaan.
 
"Jika tidak ditindak tegas hal ini dapat merusak kerukunan umat beragama di Miinas khususnya, mengingat masarakat Minas memiliki ragam keyakinan dalam beragama, biarlah hukum yang berbicara atas kasus ini karena negara kita negara hukum," Ungkap M.Syafii sebagai perwakilan dari Masarakat Muslim Minas.
 
Menanggapi hal tersebut, Kamis (14/12/17), Kapolres Siak AKBP Barliansyah membenarkan adanya laporan tentang dugaan penistaan agama tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, dan mencari tau keberadaan terlapor.
 
"Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim, dan Kapolsek Minas untuk melakukan Lidik adanya dugaan terhsebut. Kita sudah mendatangi terlapor di tempat kos-kosan dan tempat ia bekerja tetapi sudah tidak ada," terang Kapolres.
 
 
 
 
Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index