Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penggeladahan di kantor PT Mitra Maju Sukses (MMS) beralamat di Menara Batavia Lantai 41, Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan di Sanur, Bali.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hasil OTT yang melibatkan tersangka A dan AH, penyidik melakukan geledah di Kantor MMS, Menara Batavia lantai 41," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (13/4).
Priharsa mengatakan, kantor itu digeledah penyidik buat mencari dokumen terkait dugaan suap izin usaha batubara PT Mitra Maju Sukses dan grup usahanya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini (suap perizinan tambang Batubara)," tambah Priharsa.
Priharsa menambahkan, penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 15.00 WIB sampai dengan saat ini. "Penggeledahan itu sudah berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. Sampai sekarang masih berlangsung," tandas Priharsa.
KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 April 2015. Mereka dibekuk adalah Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta pemilik PT MMS, Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto ditangkap di Hotel Swiss-Bel Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu Adriansyah sedang menghadiri Kongres Nasional Ke-IV PDIP. Mereka diringkus saat bertransaksi suap dengan mata uang Dolar Singapura dan Rupiah. Diduga kuat, fulus itu buat memuluskan penerbitan Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Adriansyah melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, KPK memilih membebaskan Briptu AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti tentang keterlibatannya. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak mengantarkan uang AH kepada A.
[ary]
Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS
Redaksi
Selasa, 14 April 2015 - 01:37:45 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWarga RI Bisa Masuk ke 4 Negara Eropa Ini Tanpa Visa
Sheila on 7 Akan Menghibur di Pekanbaru, Ini Jadwalnya
Yopi Arianto Siap Bertarung di Pilgubri
Maju Untuk Riau 1, Yopi Arianto Cari Pendamping dari Riau Pesisir
Google Hapus Gmail Lebih Cepat, Lakukan Ini Agar Email Tak Hilang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lifestyle
Sheila on 7 Akan Menghibur di Pekanbaru, Ini Jadwalnya
Sabtu, 20 April 2024 - 12:13:27 Wib Lifestyle
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Koramil 03/Seberida Bersama Warga Siapkan Lahan Pertanian
Jumat, 19 April 2024 - 13:52:10 Wib Lifestyle
Kapolsek Kateman Para Kanit dan Personil laksakan Jum, at Curhat Pasca Idul Fitri 1445 H
Jumat, 19 April 2024 - 13:28:42 Wib Lifestyle
Listriki Pulau Terdepan, PLN Mulai Pembangunan SUTM dengan Tower Crossing Pulau Galang Batam
Jumat, 19 April 2024 - 09:04:45 Wib Lifestyle