Sukiman Otomatis Plt Bupati Rohul

Sukiman Otomatis Plt Bupati Rohul
Wakil Bupati Rohul, Sukiman / foto: net
weRiau.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan roda pemerintahan di Rokan Hulu (Rohul) tetap berjalan seperti biasa. Ini mengingat sang Bupati Suparman dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menyebutkan, dalam kondisi ini begitu Suparman dimasukkan ke penjara, wakil bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), sembari dikuatkan oleh surat penunjukkan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
 
“Makanya ada bupati dan wakil bupati. Begitu bupati berhalangan, dilakukan secara otomatis oleh wakilnya. Jadi wakilnya otomatis menyelenggarakan (pemerintahan). Nanti diperkuat melalui surat dari Mendagri,” ucap Sigit menjawab  Riau Pos di Jakarta, Rabu (6/12).
 
Jabatan Plt tersebut dijabat Wakil Bupati Sukiman sampai ada keputusan menteri memberhentikan Suparman, dan mengangkatnya menjadi bupati definitif. Persoalannya, pemberhentian ini biasanya perlu waktu karena menteri harus menerima petikan putusan kasasi MA sebagai dasar memberhentikan. Namun dia tidak bisa memastikan berapa lama salinan putusan kasasi itu sampai di Kemendagri.
 
“Kalau putusannya sudah diterima menteri, dan surat dari KPK masuk, berdasarkan itu kami berhentikan. Saya masih minta ini, saya kirim surat ke MA, belum sampai ke kami (salinannya, red). Negara jangan dirugikan, kalau tidak dia masih terima hak-hak, seperti gaji dan lain-lain,” tutur Sigit.
 
Berikutnya, setelah Suparman diberhentikan dan wakilnya diangkat menjadi bupati definitif, DPRD bisa menindaklanjuti proses pengisian wakil bupati yang kosong. Sigit menegaskan, untuk pemberhentian bupati tak melalui DPRD.
 
“Pemberhentian tidak usah di DPRD. Ini langsung karena posisinya itu dia ditahan, dihukum. Kalau sudah wakilnya diangkat definitif, baru pengisiannya wakil urusannya nanti sana (dewan, red). Karena waktunya masih cukup, tiga tahunan,” ujarnya.
 
Sementara itu Gubernur Riau (Gubri) H Arsyadjuliandi Rachman belum memberikan komentar terkait proses lanjutan dalam pengisian jabatan bupati, apakah proses pelaksana tugas itu berdasarkan usulan daerah ke pusat atau sebaliknya. Sedangkan  Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Sudarman yang dikonfirmasi mengakui pihaknya masih menunggu dari Kemendagri. 
 
“Setelah eksekusi, kami tunggu. Karena biasanya langsung Kemendagri mengeluarkan aturan selanjutnya,” kata Sudarman menjawab Riau Pos.
 
Disinggung proses yang akan dilalui selanjutnya, Sudarman mengatakan, prosesnya langsung di Kemendagri. Baik penonaktifan maupun penunjukan pelaksana tugas. Demikian pula terkait apakah diperlukan sebuah rapat paripurna di DPRD, menurut Kepala Biro Tapem, hal tersebut tidak perlu dilakukan.
 
Atas persoalan hukum yang menimpa Suparman, ditambahkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardani, sepenuhnya sekarang berada di tata pemerintahan.
 
“Masalah hukum sudah selesai. Eksekusi juga sudah. Selanjutnya proses di tata pemerintahan bersama pemerintah pusat,” ujarnya mengomentari jabatan Bupati Rohul.
 
Proses pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul tidak perlu dilakukan melalui rapat paripurna di DPRD Rohul, juga ditegaskan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH kepada Riau Pos, Rabu (6/12). Dia menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemberhentian kepala daerah  melalui mekanisme paripurna DPRD hanya dilakukan, jika DPRD melakuk an impeachment  atau pemakzulan kepada kepala daerah, dikarenakan adanya krisis kepercayaaan publik, kepala daerah melakukan tindakan asusila, kepala daerah mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
 
Namun untuk persoalan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan pengangkatan wakil kepala daerah sebagai kepala daerah  dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  melalui usulan dari Gubernur Riau.
 
‘’Dalam kondisi ini, posisi DPRD Rohul hanya bersifat pasif secara ketatanegaraan. Kami sifatnya hanya menunggu saja surat pemberhentian dari Mendagri,’’ kata politisi Partai Demokrat Rohul itu.
 
Kelmi menjelaskan, sesuai Undang-Undang, proses pemberhentian Suparman sebaga Bupati Rohul nantinya akan diusulkan Gubernur Riau kepada Mendagri RI. Kemudian Mendagri menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK pemberhentian bupati dan pengangkatan wakil bupati sebagai bupati, sekaligus pemberhentian wakil bupati.
 
‘’Untuk proses pengangkatan wakil bupati menjadi bupati juga tidak perlu proses paripurna.  Sementara untuk mencari wakil bupati itu akan ada prosesnya yang sudah diatur dan Undang-Undang,’’ jelasnya.
 
Sambil menunggu surat pemberhentian resmi dari Mendagri,  Kelmi meminta agar roda pemerintahan di Rohul tetap berjalan normal. Semua pihak diharapkan menghormati dan menghargai apa yang menjadi keputusan hukum ini dengan cara-cara yang baik serta tidak boleh melakukan respon berlebihan dan harus saling menjaga perasaaan.  ‘’Rohul tetap kondusif. Roda pemerintahan  berjalan sebagaimana mestinya,’’ ujarnya.
 
 
 
 
Sumber: riaupos.co

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index