Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Alex Bandar Besar Narkoba Divonis 15 Tahun Penjara Dan Denda 2 M

Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Alex Bandar Besar Narkoba Divonis 15 Tahun Penjara Dan Denda 2 M
Alex digiring petugas seteleh mengikuti proses sidang Narkoba di PN Rengat

WeRiau.com- Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang digelar Senin (4/12/2017) akhirnya memvonis terdakwa bandar Narkoba kelas kakap di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Alexander (33) dengan hukuman penjara yang lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun kurangan penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan kurungan.

 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Agus Akhyudi SH melalui Humas PN Rengat,  Immanuel MP Sirait SH, mebenarkan jika putusan yang dibacakan tiga orang majelis hakim kepada terdakwa Alexander di PN Rengat lebih berat dari tuntutan JPU.

 

“Benar, Alex dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 2 miliar atau subsider 3 bulan kurungan,” jawab Immanuel MP usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Rengat.

 

Sementara, terdakwa Alexander melalui Penasehat Hukum (PH), Yeni Darwis SH, membenarkan putusan kepada kliennya lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU dan kliennya tidak ada upaya banding. “Klien saya menerima putusan,” singkat Yeni Darwis.

 

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis, Petra Jeanni Siahaan SH MH, bersama dua anggota Majelis, Debora Maharani Manullang SH MH dan Immanuel MP Sirait SH.
 

Sebelumnya pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Rabu (29/11/2017) kemaren, Kasi Intel Kejari Inhu, Nugroho Wisnu Pujoyono SH MH selaku JPU dalam tuntutannya kepada terdakwa Alexander membacakan tuntutan 14 tahun penjara denda Rp2 miliar atau subsider 8 bulan kurungan.

 

Terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Darurat, setelah digerebek Reskrim Sat Narkoba Polda Riau tahun 2014 di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

 

JPU Nugroho Wisnu Pujoyono usai sidang pembacaan amar putusan mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

“Putusan mejelis hakim PN Rengat Kami terima,” jawab Kasi Intel saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

 

Seperti diketahui, putusan hakim PN Rengat tersebut merupakan kelanjutan sidang kasus serupa yang sempat tertunda karena terdakwa pada tahun 2014 sempat kabur dari Rutan Rengat, padahal saat itu terdakwa berstatus tahanan Kejari Rengat.

 

Hingga akhirnya, pelarian terdakwa terhenti setelah dilakukan penggerebekan dirumah terdakwa di Air Molek, penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.IK, MH pada tanggal 2 November 2017 lalu dan saat digerebek, Polisi kembali mengamankan barang bukti berupa ribuan gram sabu-sabu, ratusan butir pil ektasi, uang tunai ratusan juta Rupiah, senjata api organik dan rakitan.

 

Dengan demikian, terdakwa akan terjerat hukuman yang berlapis, yakni Narkoba, UU darurat bahkan tidak tertutup kemungkinan terdakwa juga terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berarti setelah pembacaan amar putusan kasus Narkoba tahun 2014 lalu oleh PN Rengat ini, terdakwa kembali mengikuti proses sidang kasus serupa dan siap-siap mendengar lagi tuntutan JPU serta putusan hakim (ril)  

 

Berita Lainnya

Index