Gugatannya Ditolak MK, Abdul Wahid Tetap Maju di Pilkada Inhil 2018

Gugatannya Ditolak MK, Abdul Wahid Tetap Maju di Pilkada Inhil 2018
Abdul Wahid
PEKANBARU – Anggota DPRD Riau, Abdul Wahid menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan undang-undang Pilkada, Selasa (28/11), yang diajukan Wahid, terkait anggota DPRD tak harus mundur jika maju Pilkada.
 
“Antara eksekutif dan legislatif ranahnya sama-sama politik, tapi mengapa hanya DPRD yang disuruh mundur. Mengapa incumbent yang juga akan maju tidak diharuskan mundur, padahal kan sama-sama politik,” kata Abdul Wahid kepada Tribun, Selasa sore.
 
Namun demikian, menurut Wahid hal tersebut ia ajukan sebelumnya, tidak ada kaitannya dengan rencananya ia ingin maju sebagai bakal calon Bupati Indragiri Hilir. Keinginannya waktu mengajukan hanya ingin ada keadilan dan perlakuan hukum yang sama, antara DPRD dan incumbent yang sama-sama ingin maju.
 
“Itu tidak ada kaitannya dengan saya berencana ingin maju sebelumnya, karena gugatan tersebut saya ajukan sejak tahun 2015 lalu, sudah cukup lama,” ulasnya.
 
Tapi menurut Wahid, walau ditolak oleh MK, keinginannya untuk maju sebagai bakal calon Bupati Indragiri Hilir masih tetap seperti sedia kala, dan tidak akan mundur, walau pun gugatannya ditolak oleh MK. Artinya, walau dirinya harus mundur dari DPRD Riau untuk pencalonan tersebut, maka ia akan tetap maju di Pilkada Inhil 2018.
 
“Saya tetap akan maju, itu tidak menyurutkan keinginan saya sebelumnya untuk maju,” tuturnya.
 
Sementara itu, Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih tetap mendukung Abdul Wahid, sebagai Ketua DPW PKB Riau dan salah satu kader terbaik PKB untuk maju, dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Wahid untuk hal koalisi.
 
“Kita tetap dukung Pak Wahid untuk maju, dan kita serahkan sepenuhnya kepada beliau untuk susunan koalisi,” ucapnya. 
 
 
 
Sumber: Tribun Pekanbaru

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index