Sidang Korupsi Dana Kasda, Dua Pejabat Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Dana Kasda, Dua Pejabat Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi
weRiau.com - Dua pejabat aktif di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Raja Marwan Indra Saputra, Plt Kadis Pasar dan Perdagangan dan Encik Afrizal, Kepala Bidang (Kabid) Informatika Diskominfo, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
 
Kedua terdakwa yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada dana Kas Daerah (Kasda) Pemkab Inhu. Dijatuhi jaksa tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). 
 
Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yusuf Trisnajaya SH. Kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
" Kerugian negara tidak dibebankan. Karena sudah dikembalikan," ucap JPU usai sidang Rabu (22/11/17) siang.
 
Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim, Khamozaro Waruwu SH, menunda sidang selama sepekan, dengan agenda selanjutnya pledoi.
 
Seperti diketahui, Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2010 silam. Dimana keduanya melakukan pencarian Kas Daerah sebesar Rp 1,4 miliar dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan bank BUMD milik Pemkab Inhu, BPR Indra Arta Rengat. Pencairan dana tersebut merupakan sebagai dana pinjaman (kasbon) untuk keperluan anggaran dinas.
 
Atas perbuatan terdakwa yang turut serta membantu memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,4 Miliar. (rtc)

Berita Lainnya

Index