Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan mengamankan seorang pria berinisial I (40) di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (3/6/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,85 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), kaca pirek, pipet modifikasi, dompet plastik, sendok dari pipet, korek api, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Berita Lainnya

Index